Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Sby 1.Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara
2.PT. TIARA CIPTA NIRWANA
Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara
2PT. TIARA CIPTA NIRWANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL.PT. TIARA CIPTA NIRWANA
2Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH.Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

(PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) AIR MINUM AMERTA DAYAN GUNUNG KAB. LOMBOK UTARA)

1. Menerima dan mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan 1/terlapor 1 untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pemohon Keberatan 1/terlapor 1 adalah Pemohon Keberatan yang baik dan benar;

3. Menyatakan Putusan dalam  Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024) tanggal 30 Juni 2025 batal demi hukum atau setidak tidaknya dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;

4. Menyatakan hukum KPPU RI atau termohon tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini.

5. Menyatakan Pemohon Keberatan 1/terlapor 1 tidak terbukti melakukan persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 5/1999 dengan segala akibat hukumnya;

6. Memerintahkan kepada KPPU RI atau termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon keberatan 1/terlapor 1   melalui siaran pers;

7. Menghukum KPPU RI/termohon untuk membayar seluruh biaya perkara;

DAN
 

(PT. TIARA CIPTA NIRWANA)

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 11/KPPU-L/2024 tertanggal 30 Juni 2025;

3. Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

4. Menyatakan Pemohon Keberatan adalah Pemohon Keberatan yang baik dan benar;

5. Memulihkan hak-hak Pemohon Keberatan dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

6. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak