Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
419/Pdt.G/2023/PN Sby H. HARTONO 1.ANDREAS HANDIONO BUDIANTO
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 419/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HR. Tonny Suryadi W, SH., MHH. Hartono
Tergugat
NoNama
1ANDREAS HANDIONO BUDIANTO
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1zakiyah Nur Zuroidah,SHAndreas Handiono Budianto
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Ardyan Pramono Van Wignjodigdo., S.H., M.Kn
2Notaris Wibowo Ibo Sarwono, S.H
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Lelang dan /atau Penawaran Lelang yang terjadi pada tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana tercantum dan termuat di dalam pengumuman Website KPKNL Surabaya Tertanggal 12 Maret 2023, dengan tidak melaksanakan syarat yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang terutama pasal 50 ayat 1 adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan Lelang dan /atau Penawaran Lelang yang terjadi pada tanggal 16 Maret 2023, sebagaimana tercantum dan termuat di dalam pengumuman Website KPKNL Surabaya Tertanggal 12 Maret 2023 adalah batal demi hukum;
  4. Menyatakan semua keadaan dikembalikan seperti sediakala sebagaimana sebelum terjadinya Lelang pada tanggal 16 Maret 2023,.
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 2056//Kelurahan Gading, seluas 290 M2, ( Dua Ratus Sembilan Puluh meter persegi ) dengan gambar situasi tertanggal 17 – 7 – 1991, GS nomor . 951/T/91, dan Identitas Bidang ( NIB ) Nomor. 12391006.13197, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB ) dengan Nomor Obyek Pajak ( NOP ) : 35.78.120.006.057.0236.0, serta Sertifikat/Buku Tanah dari Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya Surabaya tertanggal 22-10-1991, atas nama H. HARTONO, yang beralamat di Jln. Jln. Lebak Arum  Barat  No. 15 – RT.009 / RW. 002, Kel. Gading -  Surabaya, yang semula atas nama H. HARTONO (Penggugat) apabila telah menjadi atas nama Tergugat I atau menjadi atas nama orang lain , maka SHM No 2056//Kelurahan Gading tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  6. Menyatakan proses lelang tanggal 16 Maret 2023, yang dilakukan dengan melawan hukum telah merugikan Penggugat dengan kerugian materiil dan imateriil;
  7. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II  dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT  TERGUGAT  II, dan TURUT  TERGUGAT III telah sah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH ) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, pasal 1366 dan pasal 1367 KUHPerdata.
  8. Menyatakan AKTA PERJANJIAN  PENGAKUAN  HUTANG NOMOR 016  dan Akta Nomor. 017 Dengan SURAT  KUASA  MEMBEBANKAN  HAK  TANGGUNGAN, PADA TANGGAL 10 – 11 – 2021, yang dibuat oleh ARDYAN  PRAMONO  VAN  WIGNJODIGDO, SH,.M.Kn, NOTARIS DI KABUPATEN PARE – KEDIR, DENGAN  AKTA  Nomor . 016 tersebut SECARA FAKTA YURIDIS dilanjutkan dengan Pembuatan Akta Nomor. 017 Dengan SURAT  KUASA  MEMBEBANKAN  HAK  TANGGUNGAN, PADA TANGGAL 10 – 11 – 2021, yang dibuat oleh TURUT  TERGUGAT I, batal beserta akibat hukumnya;
  9.  Menyatakan  AKTA  PEMBERIAN  HAK  TANGGUNGAN DENGAN  NOMOR . 224/2021 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS / PPAT ( PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ) NOTARIS DI SURABAYA, WIBOWO IBO SARWONO, SH sebagai Pihak TURUT  TERGUGAT  II, batal beserta akibat hukumnya;
  10. Menyatakan menghukum TERGUGAT I, untuk membayar ganti Rugi kepada PENGGUGAT secara Tunai, sekaligus sehari setelah Putusan dibacakan oleh yang Mulia Majelis hakim  dalam perkara ini mendapat kekuatan hukum tetap atau inkrach sebesar :

 

 

 

 

  1. Kerugian Materiil (Materiele schade)

 

  • Bahwa dengan terhentinya Proyek Pembangunan Perumahan yang berlokasi di Wilayah Desa Janti Kabupaten Sidoarjo sebanya 12 Unit Rumah dengan Type 40/72, dengan harga Rp. 475.000.000,- ( Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) Per Unit Sehingga secara materiil Pihak PENGGUGAT merasa di Rugikan oleh Pihak TERGUGAT I Sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyard Lima ratus Juta Rupiah )

 

  1. Kerugian Immateriil (Immteriele schade)

 

  • Rusaknya reputasi Penggugat atau Kehilangan kepercayaan /Truss dari para User / Klien atas kejadian ini Secara Patut dan layak jika dinilai dengan uang menjadi sebesar ………………………………...……..…….Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Puluh Milyard Rupiah )

 

Total Kerugian baik Materiil dan Inmateriil sebesar…….………Rp. 12.500.000.000,-

( Dua belas  Milyard Lima Ratus  juta Rupiah)

Yang dibayarkan oleh Tergugat secara Tunai dan sekaligus sehari setelah Putusan dalam perkara ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, pasal 1366 dan pasal 1367 KUHPerdata.
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan, yaitu meliputi benda tidak bergerak berupa : ----------------------------------
  • Bangunan Rumah Tinggal milik TERGUGAT I; yang beralamat di Jln. Wonorejo Permai  Utara 4/56, RT.003/ RW. 004, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut – Surabaya;

 

  1. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Serta Merta), meskipun ada upaya hukum, Verset,Banding, Kasasi atau Peninjauan kembali (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ---------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGATI,  untuk menyerahkan obyek sita Jaminan  dalam keadaan kosong (Conservatoir Beslag) atas barang tidak bergerak secara sukarela kepada PENGGUGAT bila diperlukan dengan bantuan aparat yang berwajib.
  3. Menghukum TERGUGAT – I, untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dihitung sejak sehari setelah putusan perkara ini berkekuatah hukum tetap atau inkrach hingga hari dilaksanakannya eksekusi atas putusan perkara ini secara sempurnah.
  4. Mennghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT  maupun Pihak Lain untuk taat dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  5. Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT,  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak