Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
- Menyatakan Lelang dan /atau Penawaran Lelang yang terjadi pada tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana tercantum dan termuat di dalam pengumuman Website KPKNL Surabaya Tertanggal 12 Maret 2023, dengan tidak melaksanakan syarat yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang terutama pasal 50 ayat 1 adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Lelang dan /atau Penawaran Lelang yang terjadi pada tanggal 16 Maret 2023, sebagaimana tercantum dan termuat di dalam pengumuman Website KPKNL Surabaya Tertanggal 12 Maret 2023 adalah batal demi hukum;
- Menyatakan semua keadaan dikembalikan seperti sediakala sebagaimana sebelum terjadinya Lelang pada tanggal 16 Maret 2023,.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 2056//Kelurahan Gading, seluas 290 M2, ( Dua Ratus Sembilan Puluh meter persegi ) dengan gambar situasi tertanggal 17 – 7 – 1991, GS nomor . 951/T/91, dan Identitas Bidang ( NIB ) Nomor. 12391006.13197, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB ) dengan Nomor Obyek Pajak ( NOP ) : 35.78.120.006.057.0236.0, serta Sertifikat/Buku Tanah dari Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya Surabaya tertanggal 22-10-1991, atas nama H. HARTONO, yang beralamat di Jln. Jln. Lebak Arum Barat No. 15 – RT.009 / RW. 002, Kel. Gading - Surabaya, yang semula atas nama H. HARTONO (Penggugat) apabila telah menjadi atas nama Tergugat I atau menjadi atas nama orang lain , maka SHM No 2056//Kelurahan Gading tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan proses lelang tanggal 16 Maret 2023, yang dilakukan dengan melawan hukum telah merugikan Penggugat dengan kerugian materiil dan imateriil;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III telah sah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH ) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, pasal 1366 dan pasal 1367 KUHPerdata.
- Menyatakan AKTA PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG NOMOR 016 dan Akta Nomor. 017 Dengan SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN, PADA TANGGAL 10 – 11 – 2021, yang dibuat oleh ARDYAN PRAMONO VAN WIGNJODIGDO, SH,.M.Kn, NOTARIS DI KABUPATEN PARE – KEDIR, DENGAN AKTA Nomor . 016 tersebut SECARA FAKTA YURIDIS dilanjutkan dengan Pembuatan Akta Nomor. 017 Dengan SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN, PADA TANGGAL 10 – 11 – 2021, yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I, batal beserta akibat hukumnya;
- Menyatakan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN DENGAN NOMOR . 224/2021 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS / PPAT ( PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ) NOTARIS DI SURABAYA, WIBOWO IBO SARWONO, SH sebagai Pihak TURUT TERGUGAT II, batal beserta akibat hukumnya;
- Menyatakan menghukum TERGUGAT I, untuk membayar ganti Rugi kepada PENGGUGAT secara Tunai, sekaligus sehari setelah Putusan dibacakan oleh yang Mulia Majelis hakim dalam perkara ini mendapat kekuatan hukum tetap atau inkrach sebesar :
- Kerugian Materiil (Materiele schade)
- Bahwa dengan terhentinya Proyek Pembangunan Perumahan yang berlokasi di Wilayah Desa Janti Kabupaten Sidoarjo sebanya 12 Unit Rumah dengan Type 40/72, dengan harga Rp. 475.000.000,- ( Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) Per Unit Sehingga secara materiil Pihak PENGGUGAT merasa di Rugikan oleh Pihak TERGUGAT I Sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyard Lima ratus Juta Rupiah )
- Kerugian Immateriil (Immteriele schade)
Rusaknya reputasi Penggugat atau Kehilangan kepercayaan /Truss dari para User / Klien atas kejadian ini Secara Patut dan layak jika dinilai dengan uang menjadi sebesar ………………………………...……..…….Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Puluh Milyard Rupiah )
 Total Kerugian baik Materiil dan Inmateriil sebesar…….………Rp. 12.500.000.000,-
( Dua belas Milyard Lima Ratus juta Rupiah)
Yang dibayarkan oleh Tergugat secara Tunai dan sekaligus sehari setelah Putusan dalam perkara ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, pasal 1366 dan pasal 1367 KUHPerdata.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan, yaitu meliputi benda tidak bergerak berupa : ----------------------------------
- Bangunan Rumah Tinggal milik TERGUGAT I; yang beralamat di Jln. Wonorejo Permai Utara 4/56, RT.003/ RW. 004, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut – Surabaya;
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Serta Merta), meskipun ada upaya hukum, Verset,Banding, Kasasi atau Peninjauan kembali (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ---------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT – I, untuk menyerahkan obyek sita Jaminan dalam keadaan kosong (Conservatoir Beslag) atas barang tidak bergerak secara sukarela kepada PENGGUGAT bila diperlukan dengan bantuan aparat yang berwajib.
- Menghukum TERGUGAT – I, untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dihitung sejak sehari setelah putusan perkara ini berkekuatah hukum tetap atau inkrach hingga hari dilaksanakannya eksekusi atas putusan perkara ini secara sempurnah.
- Mennghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT maupun Pihak Lain untuk taat dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT, untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|