Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1536/Pid.B/2025/PN Sby | YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. | LUKMAN HUSAENI DWI PRATAMA Bin ASNAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 1536/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4101/M.5.43/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa Terdakwa LUKMAN HUSAENI DWI PRATAMA Bin ASNAWI pada tahun 2022 hingga tanggal 25 April 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 hingga tahun 2025 bertempat di Dusun Ngadisari RT 03 RW 04 Kel. Kalikajar Kab. Wonosobo Jawa Tengah atau berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP yaitu tempat Terdakwa ditahan serta kediaman para saksi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi ARIEF EFENDI, SH dan saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH selaku anggota Polri menerima informasi adanya dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman sehingga pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan kepada Terdakwa di Dusun Ngadisari RT 03 RW 04 Kel. Kalikajar Kab. Wonosobo Jawa Tengah yang kemudian dilakukan penggeledahan sehingga diketemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa diantaranya : 1 (satu) unit handphone Samsung S24 Ultra warna hitam, IMEI 1 : 353578855243414, IMEI 2 : 353578855243410 dengan terpasang nomor telephone 085742464524 berisi riwayat deposit permainan judi, 1 (satu) buah ATM BCA Platinum, 1 (satu) buah ATM Mandiri warna gold yang seluruhnya diakui milik Terdakwa. Bahwa sejak akhir tahun 2022 hingga tanggal 25 April 2025, Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot yang dilakukan dengan cara membuka situs judi dengan menggunakan akun serta password yang dibuat oleh Terdakwa pada :
Bahwa setelah berhasil masuk dalam situs judi online tersebut, kemudian Terdakwa melakukan deposit kepada bandar judi dengan cara menanyakan melalui chat ke customer service untuk meminta nomor rekening deposit yang kemudian mendapatkan balasan dari customer service untuk rekening tujuan yaitu berbentuk QRIS dan kemudian Terdakwa melakukan trasnsmisi dengan cara mentransfer jumlah deposit sesuai keinginan Terdakwa menggunakan M-Banking. Bahwa berdasarkan riwayat deposit yang dilakukan Terdakwa untuk melakukan permainan judi online antara lain :
Bahwa setelah berhasil melakukan deposit, maka Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot dengan cara memilih pertandingan yang akan dimainkan antara lain jenis MAYONG dan JURASIC yang kemudian dipasang uang taruhan. Bahwa aturan permainannya adalah dengan cara Terdakwa menekan tombol spin dengan hasil pola yang sama jenisnya maka akan mengalami kemenangan sesuai dengan uang taruhan yang dipasang sehingga saldo juga akan bertambah. Sebaliknya, apabila setelah menekan tombol spin dengan hasil pola tidak sama jenisnya maka akan mengalami kekalahan yang berakibat saldo otomatis akan berkurang. Bahwa adanya Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut didasarkan atas kesadaran Terdakwa bahwa permainan tersebut bersifat untung-untungan, tidak memerlukan keahlian, serta menggunakan uang yang dipergunakan sebagai taruhan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP--------------- ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa LUKMAN HUSAENI DWI PRATAMA Bin ASNAWI pada tahun 2022 hingga tanggal 25 April 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 hingga tahun 2025 bertempat di Dusun Ngadisari RT 03 RW 04 Kel. Kalikajar Kab. Wonosobo Jawa Tengah atau berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP yaitu tempat Terdakwa ditahan serta kediaman para saksi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi ARIEF EFENDI, SH dan saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH selaku anggota Polri menerima informasi adanya dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman sehingga pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan kepada Terdakwa di Dusun Ngadisari RT 03 RW 04 Kel. Kalikajar Kab. Wonosobo Jawa Tengah yang kemudian dilakukan penggeledahan sehingga diketemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa diantaranya : 1 (satu) unit handphone Samsung S24 Ultra warna hitam, IMEI 1 : 353578855243414, IMEI 2 : 353578855243410 dengan terpasang nomor telephone 085742464524 berisi riwayat deposit permainan judi, 1 (satu) buah ATM BCA Platinum, 1 (satu) buah ATM Mandiri warna gold yang seluruhnya diakui milik Terdakwa. Bahwa sejak akhir tahun 2022 hingga tanggal 25 April 2025, Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot yang dilakukan dengan cara membuka situs judi dengan menggunakan akun serta password yang dibuat oleh Terdakwa pada :
Bahwa setelah berhasil masuk dalam situs judi online tersebut, kemudian Terdakwa melakukan deposit kepada bandar judi dengan cara menanyakan melalui chat ke customer service untuk meminta nomor rekening deposit yang kemudian mendapatkan balasan dari customer service untuk rekening tujuan yaitu berbentuk QRIS dan kemudian Terdakwa melakukan trasnsmisi dengan cara mentransfer jumlah deposit sesuai keinginan Terdakwa menggunakan M-Banking. Bahwa berdasarkan riwayat deposit yang dilakukan Terdakwa untuk melakukan permainan judi online antara lain :
Bahwa setelah berhasil melakukan deposit, maka Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot dengan cara memilih pertandingan yang akan dimainkan antara lain jenis MAYONG dan JURASIC yang kemudian dipasang uang taruhan. Bahwa aturan permainannya adalah dengan cara Terdakwa menekan tombol spin dengan hasil pola yang sama jenisnya maka akan mengalami kemenangan sesuai dengan uang taruhan yang dipasang sehingga saldo juga akan bertambah. Sebaliknya, apabila setelah menekan tombol spin dengan hasil pola tidak sama jenisnya maka akan mengalami kekalahan yang berakibat saldo otomatis akan berkurang. Bahwa adanya Terdakwa menggunakan kesempatan melakukan permainan judi online tersebut didasarkan atas kesadaran Terdakwa bahwa permainan tersebut bersifat untung-untungan, tidak memerlukan keahlian, serta menggunakan uang yang dipergunakan sebagai taruhan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. -----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 303 bis Ayat 1 ke-1 KUHP.--------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |