Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
751/Pdt.G/2025/PN Sby Faried Syaifullah 1.Tim Pengurus PT. Kelola Mina Laut (Dalam PKPU)
2.Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik
3.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I
4.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 751/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faried Syaifullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramzy Rizal Ramzani. S.H.Faried Syaifullah
Tergugat
NoNama
1Tim Pengurus PT. Kelola Mina Laut (Dalam PKPU)
2Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik
3Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I
4Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa hak Penggugat sebesar Rp. 217.797.593,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun terdapat verzet, banding atau kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkar ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak