Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan biodata Nama anak pemohon dan penulisan Ayah dalam Akta Kelahiran anak PEMOHON No. 352612-LT-08032013-0053 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan yang tertulis REVA MUNAWWAROH dan nama ayah tidak tercatat yang benar REVA MUNAWAROH dan Nama Ayah MOH. SALAMAN sesuai berdasarkan Buku Rapor Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Sekolah Dasar SDN TAMBAK WEDI 508, Ijazah Anak PEMOHON yang dikeluarkan dari Sekolah Dasar Negeri Tambak Wedi No. DN-05Dd/130023068, Sesuai Kartu Keluarga No.3578170406250007, Sesuai Kartu Tanda Penduduk Anak Pemohon No.3578174508040001 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan biodata anak PEMOHON pada Akta Kelahiran anak PEMOHON No. 352612-LT-08032013-0053 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan dan;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|