| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 01 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
| Nomor Perkara |
100/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 21 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Rahoddan simatupang |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Denny nobel nur rachman hakim | Rahoddan simatupang |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa hak-hak Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 339.802.862,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah)
- Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |