Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1773/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA BIN SUPARDI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1773/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4758/M.5.43/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA BIN SUPARDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA Bin SUPARDI, pada hari waktu yang tidak diingat lagi dalam bulan April 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Larangan Sidoarjo yang beralamat di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo, Dusun Larangan, Larangan, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, namun dikarenakan  Terdakwa ditahan di Rutan Polres Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi bekediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari yang tidak diingat lagi sekira dalam bulan April 2025 sekira jam 20.00 WIB menghubungi orang yang dikenal bernama KATRUK (DPO) untuk membeli narkotika jenis ganja untuk dijual kembali, selanjutnya terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi dengan cara ketemuan langsung di Pasar Larangan Sidoarjo yang beralamat di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo, Dusun Larangan, Larangan, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 2 bungkus plastik dengan berat ± 1.3 Kg, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai. Kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis ganja ke rumah Kos Jl. Trunojoyo 35 Kelurahan Banyu Ajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis ganja yang dibeli tersebut telah dibagi oleh Terdakwa dengan tujuan untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan, pada Minggu tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di lapak jagung bakar Bledos Jl. Jambu Raya Perumnas Kamal Kabupaten Bangkalan Terdakwa ada menjual narkotika jenis ganja sebanyak ± 25 Gram dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ULFIANTO NOOR SATRIA TOHA yang telah dibayar lunas.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, saksi YOPI TRIYA PRASETYA, saksi R. HADI RACHA BOBBY, dan saksi ELFADA TRI HANDIKA merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga melakukan peredaran narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan Terdakwa saat berada di warung Jl. Jambu Raya 23 Banyu Ajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan ditemukan barang bukti 1 (Satu) kantong plastic berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 18,550 gram,  1 (Satu) kantong plastic berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 13,200 gram, dan 1 (Satu) unit handphone nokia, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa yang berada di Kos Jl. Trunojoyo 35 Kelurahan Banyu Ajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) kantong plastic berisikan daun, biji ganja dengan berat netto masing-masing (± 890, 160 gram, ± 147, 030 gram, ± 19, 680 geam, ± 20,080 gram, ± 19, 530 gram, ± 19, 230 gram, ± 19,370 gram, ± 19, 270 gram, ± 18, 970 gram), 1 (satu) kantong plastic berisikan biji ganja dengan berat netto (± 22, 550 gram), 1 (satu) kotak rokok, 1 (Satu) timbangan elektrik, dan 5 (lima) plastic klip. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 20 Mei 2025 diketahui berat total barang bukti narkotika jenis ganja ialah ± 1.277, 62 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04646/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 13489/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 890, 160 gram;
  2. 13490/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 147, 030 gram;
  3. 13491/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 19, 680 gram;
  4. 13492/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 20, 080 gram;
  5. 13493/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 19, 530 gram;
  6. 13494/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 19, 230 gram;
  7. 13495/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 19, 370 gram;
  8. 13496/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 19, 270 gram;
  9. 13497/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 18, 970 gram;
  10. 13498/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 18, 550 gram;
  11. 13499/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 13, 200 gram;
  12. 13500/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 22, 550 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13489/2025/NNF s.d  13500/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 13489/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 889, 300 gram;
  2. 13490/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 146, 440 gram;
  3. 13491/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 19, 160 gram;
  4. 13492/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 19, 530 gram;
  5. 13493/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 19, 020 gram;
  6. 13494/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 18, 710 gram;
  7. 13495/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 18, 810 gram;
  8. 13496/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 18, 730 gram;
  9. 13497/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 18, 450 gram;
  10. 13498/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 18, 090 gram;
  11. 13499/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 12, 700 gram;
  12. 13500/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 22, 010 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA Bin SUPARDI, pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di warung Jl. Jambu Raya 23 Kelurahan Banyu Ajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, namun dikarenakan  Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi bekediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yakni saksi YOPI TRIYA PRASETYA, saksi R. HADI RACHA BOBBY, dan saksi ELFADA TRI HANDIKA terkait keberadaan orang yang diduga melakukan peredaran narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan Terdakwa saat berada di warung Jl. Jambu Raya 23 Banyu Ajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan ditemukan barang bukti 1 (Satu) kantong plastic berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 18,550 gram,  1 (Satu) kantong plastic berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 13,200 gram, dan 1 (Satu) unit handphone nokia, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa yang berada di Kos Jl. Trunojoyo 35 Kelurahan Banyu Ajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) kantong plastic berisikan daun, biji ganja dengan berat netto masing-masing (± 890, 160 gram, ± 147, 030 gram, ± 19, 680 geam, ± 20,080 gram, ± 19, 530 gram, ± 19, 230 gram, ± 19,370 gram, ± 19, 270 gram, ± 18, 970 gram), 1 (satu) kantong plastic berisikan biji ganja dengan berat netto (± 22, 550 gram), 1 (satu) kotak rokok, 1 (Satu) timbangan elektrik, dan 5 (lima) plastic klip. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 20 Mei 2025 diketahui berat netto total barang bukti narkotika jenis ganja ialah ± 1.277, 62 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04646/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 13489/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 890, 160 gram;
  2. 13490/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 147, 030 gram;
  3. 13491/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 19, 680 gram;
  4. 13492/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 20, 080 gram;
  5. 13493/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 19, 530 gram;
  6. 13494/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 19, 230 gram;
  7. 13495/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 19, 370 gram;
  8. 13496/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 19, 270 gram;
  9. 13497/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 18, 970 gram;
  10. 13498/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 18, 550 gram;
  11. 13499/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 13, 200 gram;
  12. 13500/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 22, 550 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13489/2025/NNF s.d  13500/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 13489/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 889, 300 gram;
  2. 13490/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 146, 440 gram;
  3. 13491/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 19, 160 gram;
  4. 13492/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 19, 530 gram;
  5. 13493/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 19, 020 gram;
  6. 13494/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 18, 710 gram;
  7. 13495/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 18, 810 gram;
  8. 13496/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 18, 730 gram;
  9. 13497/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 18, 450 gram;
  10. 13498/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 18, 090 gram;
  11. 13499/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 12, 700 gram;
  12. 13500/2025/NNF.-; seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 22, 010 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya