Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
940/Pid.B/2026/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. ABD. HADI bin TOMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 940/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4903/M.5.43/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. HADI bin TOMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa ABD. HADI BIN TOMADI bersama dengan Sdr. HOSI (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 11.34 WIB, dan Terdakwa ABD. HADI BIN TOMADI bersama dengan Saksi SAIFULLAH BIN SARIP (Dilakukan penuntutan dalam Berkas Pekara terpisah) dan Sdr. RAWI (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 13.22 WIB, atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di SDN Perak Barat 6 yang beralamat di Jl. Lumba – lumba No. 29 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. HOSNI (DPO) sedang berada di Pos Kamling yang beralamat di Jl. Gadukan Timur Gg. IV. Kemudian Sdr. HOSNI (DPO) mengajak Terdakwa berangkat menuju SDN Perak Barat 6 yang beralamat di Jl. Lumba – lumba No. 29 Surabaya dengan berjalan kaki dengan tujuan mengambil barang yang berada di SDN Perak Barat 6 Surabaya yang berada di gudang sekolahan tersebut tanpa seizin pemiliknya untuk dijual.
  • Bahwa setelah sampai di SDN Perak Barat 6 Surabaya, Terdakwa bersama dengan Sdr. HOSNI (DPO) melewati jalan sempit untuk menuju ke belakang sekolahan tersebut, kemudian masuk kedalam gudang dan mengambil barang berupa 7 (tujuh) buah CPU milik SDN Perak Barat 6 Surabaya dengan cara dan peran masing – masing, yakni:
    • Sdr. HOSNI (DPO) berperan masuk ke dalam SDN Perak Barat 6 Surabaya, mengambil 7 (tujuh) buah CPU yang disimpan di dalam gudang sekolahan tersebut, membawa keluar 7 (tujuh) buah CPU tersebut, menyiapkan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Bear Street warna Hitam yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian tersebut dan menjual 7 (tujuh) buah CPU yang berhasil diambil.
    • Terdakwa berperan mengawasi keadaan sekitar dari luar, menerima 7 (tujuh) buah CPU dari luar sekolahan serta memindahkannya ke pinggir jalan dan menaikkan 7 (tujuh) buah CPU tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. HOSNI (DPO).
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 7 (tujuh) buah CPU tersebut, Terdakwa kembali ke rumah Sdr. HOSNI (DPO) yang berlamat di Jl. Gadukan Timur Gg. I Surabaya sedangkan Sdr. HOSNI (DPO) berangkat untuk menjual barang hasil curian tersebut.
  • Bahwa setelah Sdr. HOSNI (DPO) berhasil menjual 7 (tujuh) buah CPU tersebut, Terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama Saksi SAIFULLAH BIN SARIP sedang berada dirumah yang beralamat di Jl. Gadukan Timur 188 RT/RW 005/004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi SAIFULLAH BIN SARIP untuk mengambil barang milik SDN Perak Barat 6 Surabaya. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SAIFULLAH BIN SARIP bertemu dengan Sdr. RAWI (DPO) di Jl. Tanjung Sadari dan Terdakwa mengajak Sdr. RAWI (DPO). Kemudian berangkat menuju SDN Perak Barat 6 yang beralamat di Jl. Lumba – lumba No. 29 Surabaya dengan berjalan kaki.
  • Bahwa setelah sampai di SDN Perak Barat 6 Surabaya, Terdakwa bersama dengan Saksi SAIFULLAH BIN SARIP masuk melewati jalan sempit untuk menuju belakang sekolahan tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Printer Canon, 2 (dua) buah Stavol, 1 (satu) buah tangga besi dan 1 (satu) buah Tas warna Biru berisi peralatan kunci dengan cara dan perang masing – masing, yakni:
    • Terdakwa berperan masuk kedalam SDN Perak Barat 6 Surabaya menjadi eksekutor dengan mengambil 2 (dua) buah Printer Canon, 2 (dua) buah Stavol, 1 (satu) buah tangga besi dan 1 (satu) buah Tas warna Biru berisi peralatan kunci, mengangkat barang berupa 1 (satu) buah printer warna Hitam dan 1 (satu) buah tangga besi;
    • Saksi SAIFULLAH BIN SARIP berperan menunggu diluar dan mengawasi keadaan sekitar serta menerima barang yang diambil oleh Terdakwa untuk diserahkan kepada Sdr. RAWI, mengangkat barang berupa 2 (dua) buah stavolt warna Merah Putih;
    • Sdr. RAWI (DPO) berperan menunggu dan mengawasi keadaan sekitar dari luar sekolahan disebarang sungai, menerima barang yang berhasil diambil oleh Terdakwa dan diserahkan oleh Saksi SAIFULLAH BIN SARIP, mengangkat barupa 1 (satu) buah printer warna Hitam dan 1 (satu) buah Tas warna Biru berisi peralatan kunci serta menjual 1 (satu) buah tangga besi dan 1 (satu) buah printer warna Hitam kepada Tukang Rombeng di Jl. Demak Surabaya.
  • Bahwa setelah berhasil menjual barang berupa 1 (satu) buah tangga besi dan 1 (satu) buah printer warna Hitam tersebut seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), Kemudian uang tersebut dibagi tiga dimana Terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Saksi SAIFULLAH BIN SARIP menerima uang hasil penjualan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Sdr. RAWI (DPO) menerima uang hasil penjualan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, dalam hal ini SDN Perak Barat 6 Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp.15.778.890,- (lima belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo. Pasal 127 ayat (1) UU nomor 1 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya