| Dakwaan |
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH, pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jl. Raya Kupang Indah No. 1, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 23.20 WIB, Sdri. FRISKA Als. LOLI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada Terdakwa SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH dengan cara menghubungi lewat Whatsapp. Kemudian Sdri. FRISKA Als. LOLI (DPO) mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke nomor rekening BCA 2582475157 atas nama Terdakwa SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH;
- Bahwa dengan adanya pesanan dari Sdri. FRISKA Als LOLI (DPO) tersebut, Terdakwa SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH menghubungi Sdr. ANDI (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun belum dibayarkan oleh Terdakwa SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 01.15 WIB, Terdakwa SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH menerima narkotika golongan I jenis pil ekstasi dengan cara mengambil ranjauan di bawah sebuah jembatan penyebrangan di Jl. Raya Waru, Kel. Kedungrejo, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo yang sebelumnya Terdakwa pesan kepada Sdr. ANDI (DPO). Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 02.00 WIB bertempat di pinggir Jl. Raya Kupang Indah No. 1, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, Terdakwa meranjau narkotika jenis pil ekstasi tersebut untuk Sdr. FRISKA Als LOLI (DPO) dan saat masih di lokasi tersebut, beberapa Petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi, warna merah muda, berlogo tengkorak dengan berat keseluruhan netto ±1,998 (satu koma sembilan sembilan delapan) gram;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Paspor BCA GPN berwarna biru dengan nomor kartu 6019 0075 4326 3306, nomor rekening 2582475157 atas nama SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A23, warna biru tua, simcard Indosat nomor +6285739696300, IMEI 1: 351004001356028;
- 1 (satu) buah kemasan jajan bekas Momogi berwara kuning;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01608/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 03636/2026/NNF.-: berupa 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo “Tengkorak” dengan berat netto ± 1,998 gram;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 03636/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH, pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jl. Raya Kupang Indah No. 1, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH di pinggir Jl. Raya Kupang Indah No. 1, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi, warna merah muda, berlogo tengkorak dengan berat keseluruhan netto ±1,998 (satu koma sembilan sembilan delapan) gram;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Paspor BCA GPN berwarna biru dengan nomor kartu 6019 0075 4326 3306, nomor rekening 2582475157 atas nama SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A23, warna biru tua, simcard Indosat nomor +6285739696300, IMEI 1: 351004001356028;
- 1 (satu) buah kemasan jajan bekas Momogi berwara kuning;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01608/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 03636/2026/NNF.-: berupa 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo “Tengkorak” dengan berat netto ± 1,998 gram;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 03636/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SYAHRUL HARIYAN PESU BIN HERMANSYAH memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----
|