Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Sby DUTA MELLIA, SH H. SYAMSUL ARIFIN bin JAUHARI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 7128/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. SYAMSUL ARIFIN bin JAUHARI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa H. SYAMSUL ARIFIN BIN JAUHARI (ALM) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WIB dan Kedua pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Toko Konveksi depan makam Kedung Asem Kecamatan Rungkut Kota Surabaya dan Kedua di Rumah Kost JI. Rungkut Lor Gang X No.81 A Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa Kejadian Pertama pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 14.30 WIB, terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam, berkeliling mencari sasaran hingga di depan Toko Konveksi depan makam Kedung Asem Kecamatan Rungkut Kota Surabaya terdakwa melihat dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Mio wama Merah Maroon tahun 2010 Nopol : L-4732-FW milik saksi FATIMATUL ZAHRO yang terparkir disana kemudian terdakwa langsung menuju Masjid dekat makam tersebut untuk memarkirkan sepeda motornya, setelah itu menuju sepeda Motor Yamaha Mio wama Merah tahun 2010 tersebut lalu terdakwa menaiki dan merusak sepeda motor tersebut dan memasukkan kunci palsu yang telah dibawa oleh terdakwa sebelumnya;
  • Bahwa ketika sepeda motor 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Mio wama Merah Maroon tahun 2010 Nopol : L-4732-FW milik saksi FATIMATUL ZAHRO menyala terdakwa segara membawanya pergi menuju rumah terdakwa dan memaskkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah terdawa selanjutnya terdakwa memesan Gojek untuk kembali mengambil sepeda motor terdakwa yang terparkir di Masjid tersebut;
  • Bahwa Kejadian Kedua pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar jam 19.00 WIB, terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X wama Hitam, berkeliling mencari sasaran hingga sampai di daerah Rungkut Lor ada acara bazar kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya di parkiran bazar tersebut lalu terdakwa melihat di sebuah rumah kos di Jalan rungkut Gg X Kelurahan Rungkut Lor Kecamatan Rungkut terdapat 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tahun 2008 Nopol : L-3407-OC yang terparkir didepan kost saksi ARYO BAGUS PRASETYO dengan terkunci stir, selanjutnya terdakwa menaiki sepeda motor dan merusak rumah kunci dengan cara memasukkan kunci palsu yang telah terdakwa bawa sebelumnya dan ketika sepeda motor tersebut berhasil menyala mesinnya, terdakwa segera membawa sepeda motor tersebut pergi menuju ke rumahnya dan memasukkan sepeda motor tersebut di dalam rumah terdakwa, yang selajutnya terdakwa memesan Gojek untuk pergi ke parkiran bazar dan mengambil sepeda motor terdakwa yang terparkir disana;

 

 

  • Bahwa setelah menguasai 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tahun 2008 Nopol : L-3407-OC terdakwa menjual kepada saksi LAILATUL HILDA Binti H. ABDUL KAFI di daerah Gg Kauman dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Mio wama Merah Maroon tahun 2010 Nopol : L-4732-FW terdakwa jual kepada temannya HILDA yang mengaku bernama AHMAD dari Kabupaten Bangkalan Madura di dekat Apartemen Metropolis dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ARYO BAGUS PRASETYO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi FATIMATUL ZAHRO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP;----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya