| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 107/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby | 1.YAYUK EKO WIDIAWATI 2.KASANAH |
PT. Aggio multimex International Group | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
| Nomor Perkara | 107/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 27 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat. 3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah dengan alasan Sakit Berkepanjangan dan Sakit karena kecelakaan pada saat kerja; 4. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo No. 500.15.15.2/1491/438.5.7/2026 tidak setuju dan dinyatakan tidak dapat diterima; 5. menghukum Tergugat untuk membayar uang Penggantian Pesangon, Uang penghargaan masa kerja, dan Uang penggantian Hak kepada Para Penggugat, Maximal 7 Hari sejak Putusan Tetap (inkracht) sebesar : Bahwa sebelumnya inilah UMK 2025 Kabupaten Sidoarjo : - UMK 2025 Kabupaten Sidoarjo (SK Gubernur Jatim No.100.3.31/775/KPTS/013/2024) Rp. 4.870.511.- 1. Nama Pekerja : Yayuk Eko Widiawati NIK : 133 Jabatan : : Pengawas Joint/bergabung : Mei 2007 Baru Terdaftar BPJS : Mei 2010 Berakhirnya bekerja : Desember 2023 Masa Kerja awal hingga akhir : 16 Tahun 7 Bulan - Uang Pesangon (UP) Pasal 156 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003, Jo, pasal 55 ayat 2, PP 35 Tahun 2021 Rp. 4.870.511 X9 X2 (Bulan Upah) = Rp. 87.669.198,- - Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003. Jo. Pasal 40 ayat 3 huruf e PP 35 Tahun 2021 Rp. 4.870.511-X6 (Bulan Upah) = Rp. 29.223.066,- - Uang Pengganti Hak (UPH) Pasal 156 Ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 Jo Pasal 40 Ayat 4, PP 35 Tahun 2021 = Rp. 32.307,650,-
Total Kompensasi Sebesar Rp. 149.199.650,-
2. Nama Pekerja : Kasanah NIK : 3711 Jabatan : : Operator Joint/bergabung : September 2014 Baru Terdaftar BPJS : Februari 2019 Berakhirnya bekerja : Desember 2022 Masa Kerja awal hingga akhir : 8 Tahun 3 Bulan - Uang Pesangon (UP) Pasal 156 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003, Jo, pasal 55 ayat 2, PP 35 Tahun 2021 Rp. 4.870.511 X9 X2 (Bulan Upah) = Rp. 87.669.198,- - Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003. Jo. Pasal 40 ayat 3 huruf e PP 35 Tahun 2021 Rp. 4.870.511-X 3 (Bulan Upah) = Rp. 14.611.533,- - Uang Pengganti Hak (UPH) Pasal 156 Ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 Jo Pasal 40 Ayat 4, PP 35 Tahun 2021 = Rp. 16.072.650,-
Total Kompensasi Sebesar Rp. 118.353.381,-
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan hasil putusan ini dan Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak; 8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (ut voertiar bij vooraad) kasasi; 9. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
