Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa PURWANDI BIN RUBIYO (ALM) hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kamar 302 Hotel Berlian International Jl. Perak Barat No. 63 Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, mengakibatkan orang tereksploitasi., yang dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
? Bahwa mulanya terdakwa PURWANDI BIN RUBIYO (ALM) memposting jasa layanan hubungan sex bertiga (threesome) di grup Facebook pasutri Plat W dengan akun terdakwa yang bernama Sri Jogya, kemudian saksi Bagus Setiawan yang melihat iklan tersebut bermunat untuk menggunakan jasa layanan tersebut yang kemudian menghubungi terdakwa melalui chat whatsapp, selanjutnya setelah melakukan negosiasi harga dan disepakati tarif harga sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk layanan hubungan sex bertiga tersebut
? Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa bersama istrinya yaitu saksi Sri Kartini janjian untuk bertemu dengan saksi Bagus Setiawan di Indomart Jl. Perak Barat, selanjutnya di indomart tersebut saksi bagus setiawan memberikan uang sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk biaya jasa layanan, Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk uang sewa hotel, dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk komisi terdakwa, selanjutnya setelah menerima uang dari saksi Bagus Setiawan, terdakwa pergi ke hotel Berlian International untuk memesan kamar di kamar 302.
? Selanjutnya pada saat berada di Hotel Berlian International dalam kamar 302, Terdakwa bersama dengan Saksi Sri Kartini dan Saksi Bagus Setiawan mandi bersama, lalu Saksi Sri Kartini dan Saksi Bagus Setiawan mulai bercium sampai dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi Sri Kartini, lalu berpindah tempat ke atas kasur dengan tetap melakukan hubungan sex, selanjutnya setelah klimaks saksi Sri Kartini dan Saksi Bagus Setiawan sama-sama ke kamar mandi untuk membersihkan masing-masing alat kelaminnya, selanjutnya saksi Sri Kartini keluar dan mencoba merangsang Terdakwa dengan mengulum alat kelaminnya, selanjutnya datang Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan membawa terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.------------------------
---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa PURWANDI BIN RUBIYO (ALM) hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kamar 302 Hotel Berlian International Jl. Perak Barat No. 63 Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditunjukkan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
? Bahwa mulanya terdakwa PURWANDI BIN RUBIYO (ALM) memposting jasa layanan hubungan sex bertiga (threesome) di grup Facebook pasutri Plat W dengan akun terdakwa yang bernama Sri Jogya, kemudian saksi Bagus Setiawan yang melihat iklan tersebut bermunat untuk menggunakan jasa layanan tersebut yang kemudian menghubungi terdakwa melalui chat whatsapp, selanjutnya setelah melakukan negosiasi harga dan disepakati tarif harga sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk layanan hubungan sex bertiga tersebut
? Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa bersama istrinya yaitu saksi Sri Kartini janjian untuk bertemu dengan saksi Bagus Setiawan di Indomart Jl. Perak Barat, selanjutnya di indomart tersebut saksi bagus setiawan memberikan uang sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk biaya jasa layanan, Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk uang sewa hotel, dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk komisi terdakwa, selanjutnya setelah menerima uang dari saksi Bagus Setiawan, terdakwa pergi ke hotel Berlian International untuk memesan kamar di kamar 302.
? Selanjutnya pada saat berada di Hotel Berlian International dalam kamar 302, Terdakwa bersama dengan Saksi Sri Kartini dan Saksi Bagus Setiawan mandi bersama, lalu Saksi Sri Kartini dan Saksi Bagus Setiawan mulai bercium sampai dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi Sri Kartini, lalu berpindah tempat ke atas kasur dengan tetap melakukan hubungan sex, selanjutnya setelah klimaks saksi Sri Kartini dan Saksi Bagus Setiawan sama-sama ke kamar mandi untuk membersihkan masing-masing alat kelaminnya, selanjutnya saksi Sri Kartini keluar dan mencoba merangsang Terdakwa dengan mengulum alat kelaminnya, selanjutnya datang Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan membawa terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.-------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KETIGA
------- Bahwa ia terdakwa PURWANDI BIN RUBIYO (ALM) hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kamar 302 Hotel Berlian International Jl. Perak Barat No. 63 Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, yang dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
? Bahwa mulanya terdakwa PURWANDI BIN RUBIYO (ALM) memposting jasa layanan hubungan sex bertiga (threesome) di grup Facebook pasutri Plat W dengan akun terdakwa yang bernama Sri Jogya, kemudian saksi Bagus Setiawan yang melihat iklan tersebut bermunat untuk menggunakan jasa layanan tersebut yang kemudian menghubungi terdakwa melalui chat whatsapp, selanjutnya setelah melakukan negosiasi harga dan disepakati tarif harga sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk layanan hubungan sex bertiga tersebut
? Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa bersama istrinya yaitu saksi Sri Kartini janjian untuk bertemu dengan saksi Bagus Setiawan di Indomart Jl. Perak Barat, selanjutnya di indomart tersebut saksi bagus setiawan memberikan uang sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk biaya jasa layanan, Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk uang sewa hotel, dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk komisi terdakwa, selanjutnya setelah menerima uang dari saksi Bagus Setiawan, terdakwa pergi ke hotel Berlian International untuk memesan kamar di kamar 302
? Selanjutnya pada saat berada di Hotel Berlian International dalam kamar 302, Terdakwa bersama dengan Saksi Sri Kartini dan Saksi Bagus Setiawan mandi bersama, lalu Saksi Sri Kartini dan Saksi Bagus Setiawan mulai bercium sampai dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi Sri Kartini, lalu berpindah tempat ke atas kasur dengan tetap melakukan hubungan sex, selanjutnya setelah klimaks saksi Sri Kartini dan Saksi Bagus Setiawan sama-sama ke kamar mandi untuk membersihkan masing-masing alat kelaminnya, selanjutnya saksi Sri Kartini keluar dan mencoba merangsang Terdakwa dengan mengulum alat kelaminnya, selanjutnya datang Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan membawa terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP. -----------------
|