Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2324/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH RIVANTO BIN MINROIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2324/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5211/M.5.10.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVANTO BIN MINROIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa RIVANTO Bin MINROIB pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Stro Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya terdakwa RIVANTO Bin MINROIB mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. ALEQSHA (DPO) sebanyak 4 (empat) gram yang dikemas dalam 1 (satu) kantong plastic klip dengan hargra per gram nya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) engan total keseluruan seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersbut membaginya menjadi beberapa klip plastic dengan pembagian sebeagi berikut :
  • 1 (satu) kantong plastic berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dijual dengan harga     Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • 1 (satu) kantong plastic berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ½ (setengah) gram dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) kantong plastic berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (seperempat) gram dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah;

Bahwa terdakwa dalam menjual Narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram nya.

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di pinggir jalan depan Hotel Monoloog Jl. Arjuna No. 64-66 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya, saksi RIZA PAHLEFI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa RIVANTO Bin MINROIB, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
  1. 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,300 (nol koma tiga ratus) gram;
  2. 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Internasional Filter warna merah coklat;
  3. 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru;
  4. Uang tunai sebesar Rp. 200.00,- (dua ratus ribu rupiah);
  5. 1 (satu) HP merk realme C65 warna starlight;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0662/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal tiga puluh delapan bulan Juli tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa RIVANTO Bin MINROIB dengan nomor : 22128/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,300 (nol koma tiga ratus) gram; gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RIVANTO Bin MINROIB pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan Hotel Monoloog Jl. Arjuna No. 64-66 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RIZA PAHLEFI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa RIVANTO Bin MINROIB, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
  1. 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,300 (nol koma tiga ratus) gram;
  2. 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Internasional Filter warna merah coklat;
  3. 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru;
  4. Uang tunai sebesar Rp. 200.00,- (dua ratus ribu rupiah);
  5. 1 (satu) HP merk realme C65 warna starlight;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0662/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal tiga puluh delapan bulan Juli tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa RIVANTO Bin MINROIB dengan nomor : 22128/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,300 (nol koma tiga ratus) gram; gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya