Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
469/Pdt.G/2026/PN Sby Farrel Billie Akmal Fahar Ary Hartanto Trisno Utomo Santoso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 469/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Farrel Billie Akmal Fahar Ary Hartanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ariestya Bismantoro,S.HFarrel Billie Akmal Fahar Ary Hartanto
Tergugat
NoNama
1Trisno Utomo Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban utang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  5. Menyatakan memberi izin kepada PENGGUGAT berhak untuk menandatangani segala surat-surat untuk menjual belikan rumah dan bangunan tersebut kepada orang lain yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3031 seluas 180 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 2123/Lidah Kulon/2005 tertanggal 15 Juni 2005 terletak di Royal Park Blok TK-7/12N, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya.
  6. Menyatakan PENGGUGAT berhak menerima uang penjualan rumah tersebut sebagai pembayaran denda kewajiban utang dan pembayaran kewajiban denda dari TERGUGAT.
  7. Menyatakan TERGUGAT tetap berkewajiban membayar kekurangan uangnya kepada PENGGUGAT bilamana uang penjualan rumahnya tersebut tidak mencukupi nilai kewajibannya.
  8. Menyatakan memberi izin kepada PENGGUGAT untuk menandatangani segala surat-surat untuk mengurus sendiri proses balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 3031 seluas 180 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 2123/Lidah Kulon/2005 tertanggal 15 Juni 2005 terletak di Royal Park Blok TK-7/12N, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya menjadi nama PENGGUGAT.
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap yakni rumah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 3031 seluas 180 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 2123/Lidah Kulon/2005 tertanggal 15 Juni 2005 terletak di Royal Park Blok TK-7/12N, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya.
  10. Menghukum TERGUGAT dan siapa pun untuk menyerahkan Objek sesuai atas Sertifikat Hak Milik Nomor 3031 seluas 180 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 2123/Lidah Kulon/2005 tertanggal 15 Juni 2005 terletak di Royal Park Blok TK-7/12N, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya.
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini.
  12. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak