| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban utang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menyatakan memberi izin kepada PENGGUGAT berhak untuk menandatangani segala surat-surat untuk menjual belikan rumah dan bangunan tersebut kepada orang lain yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3031 seluas 180 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 2123/Lidah Kulon/2005 tertanggal 15 Juni 2005 terletak di Royal Park Blok TK-7/12N, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya.
- Menyatakan PENGGUGAT berhak menerima uang penjualan rumah tersebut sebagai pembayaran denda kewajiban utang dan pembayaran kewajiban denda dari TERGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT tetap berkewajiban membayar kekurangan uangnya kepada PENGGUGAT bilamana uang penjualan rumahnya tersebut tidak mencukupi nilai kewajibannya.
- Menyatakan memberi izin kepada PENGGUGAT untuk menandatangani segala surat-surat untuk mengurus sendiri proses balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 3031 seluas 180 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 2123/Lidah Kulon/2005 tertanggal 15 Juni 2005 terletak di Royal Park Blok TK-7/12N, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya menjadi nama PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap yakni rumah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 3031 seluas 180 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 2123/Lidah Kulon/2005 tertanggal 15 Juni 2005 terletak di Royal Park Blok TK-7/12N, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya.
- Menghukum TERGUGAT dan siapa pun untuk menyerahkan Objek sesuai atas Sertifikat Hak Milik Nomor 3031 seluas 180 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 2123/Lidah Kulon/2005 tertanggal 15 Juni 2005 terletak di Royal Park Blok TK-7/12N, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|