Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3269/Kel. Babatan terletak di Kel. Babatan, Kec. WIyung, Kota Surabaya beralamat di Graha Family PP-48 Surabaya tercatat atas nama Sunjani Suhardjo.
- Memerintahkan Tergugat III untukĀ memblokir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3269/Kel. Babatan terletak di Kel. Babatan, Kec. WIyung, Kota Surabaya beralamat di Graha Family PP-48 Surabaya tercatat atas nama Sunjani Suhardjo.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I.
- Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Yth berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya.
|