Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
653/Pdt.G/2025/PN Sby TIFFANY ANASTASIA GUNADI 1.CV. GUNA USAHA SUKSES
2.BAGIONO GUNADI
3.TAN SIU LAN/ELSYE TANDJUNG
4.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG SURABAYA TANJUNG PERAK
5.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Surabaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 653/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIFFANY ANASTASIA GUNADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ariestya Bismantoro,S.HTIFFANY ANASTASIA GUNADI
Tergugat
NoNama
1CV. GUNA USAHA SUKSES
2BAGIONO GUNADI
3TAN SIU LAN/ELSYE TANDJUNG
4PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG SURABAYA TANJUNG PERAK
5Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan II Nasional Republik Indonesia Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa prosedur lelang terhadap objek tanah dan bangunan :

 

  1. Sebidang tanah dan bangunan rumah toko, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No. 188.45/2677P/436.7.11/2019 seluas 86.59 m2 terletak di Jalan Undaan Wetan 10AB, Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atas nama TAN SIU LAN/ELSYE TANDJUNG.
  2. Sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 904 seluas 62 m2  terletak di Jalan Ngemplak II No.39 Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama TAN SIU LAN/ELSYE TANDJUNG yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II (TURUT TERGUGAT);

adalah cacat hukum dan tidak sah.

  1. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hasil lelang objek sengketa.
  2. Memerintahkan TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk menghentikan seluruh proses lelang dan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan tersebut.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar :

 

  1. Kerugian materiil berupa Biaya pengurusan masalah tersebut termasuk biaya akomodasi dan transportasi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk itu PARA TERGUGAT secara tanggung renteng  berkewajiban membayar kepada PENGGUGAT.
  2. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) untuk masing-masingnya sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap harinya keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini.
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
  5. Menyatakan isi putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij Vooraad);
  6.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak