Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa prosedur lelang terhadap objek tanah dan bangunan :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah toko, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No. 188.45/2677P/436.7.11/2019 seluas 86.59 m2 terletak di Jalan Undaan Wetan 10AB, Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atas nama TAN SIU LAN/ELSYE TANDJUNG.
- Sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 904 seluas 62 m2 terletak di Jalan Ngemplak II No.39 Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama TAN SIU LAN/ELSYE TANDJUNG yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II (TURUT TERGUGAT);
adalah cacat hukum dan tidak sah.
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hasil lelang objek sengketa.
- Memerintahkan TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk menghentikan seluruh proses lelang dan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan tersebut.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar :
- Kerugian materiil berupa Biaya pengurusan masalah tersebut termasuk biaya akomodasi dan transportasi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk itu PARA TERGUGAT secara tanggung renteng berkewajiban membayar kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) untuk masing-masingnya sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap harinya keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
- Menyatakan isi putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij Vooraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|