Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby ADI CHANDRA TUNGGARA PT. DUTA BANGUN PROPERTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 98/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADI CHANDRA TUNGGARA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANTONY,S.E., S.H., M.H.ADI CHANDRA TUNGGARA
Termohon
NoNama
1PT. DUTA BANGUN PROPERTI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa TERMOHON PKPU/ PT. DUTA BANGUN PROPERTI dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, dengan segala akibat hukumnya;

3. Menunjuk Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;

4. Menunjuk dan mengangkat saudara:

  1. ELISABETH LIU, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-31.AH.04.05-2024, tanggal 08 Maret 2024;
  2. DESY AGUSTIANI, S.H., M.H., CRA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-249.AH.04.05-2025, tanggal 12 November 2025;

5.    Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku kepada TERMOHON PKPU

6.    Ex Aequo Et Bono, dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak