Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD HASAN ALS. HASAN Bin MAT RUKI (Alm), Bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH. RIDO’I ALS. RIDHO Bin M. SULAIMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 21.46 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan April atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh Lima, bertempat di Jl. Wonocolo Pabrik Kulit I/1-A Kota Surabaya, tepatnya di dalam parkiran Rumah Kos atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada waktu malam dalam sebuah Rumah atau Pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa MUHAMMAD HASAN Als. HASAN Bin MAT RUKI (Alm), bersama-sama dengan Terdakwa MOCH RIDO’I Als RIDHO Bin M. SULAIMAN, Alm, bersepakat melakukan Pencurian sepeda motor, sebelum melancarkan aksinya para Terdakwa terlebih dahulu menyiapkan sarana berupa 1 buah Kunci T dari Besi dengan bentuk Shock dililit kresek hitam, dua mata anak Kunci T yang ujungnya dilancipkan, Magnet Kontak bentuk Panjang kotak warna hijau dan sebuah kunci kontak sepeda motor yang keseluruhan digunakan untuk melancarkan aksinya ;
- Bahwa setelah menyiapkan sarana pendukung, para Terdakwa kemudian bergegas mencari target curiannya dengan menyusuri jalan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol L-6860-NG, selanjutnya sekiranya berada di Jl. Wonocolo Pabrik Kulit I/1-A Kota Surabaya, para Terdakwa kemudian berhenti di depan sebuah Rumah Kos, selanjutnya para Terdakwa lalu membagi Tugas dimana Terdakwa MOCH RIDO’I Als RIDHO Bin M. SULAIMAN, Alm memastikan keadaan Rumah Kos dengan cara masuk ke dalam halaman Rumah Kos yang tertutup pagar namun tidak terkunci Gembok, lalu setelah memastikan kondisi Rumah Kos dan sekitarnya dalam keadaan aman, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD HASAN Als. HASAN Bin MAT RUKI (Alm) bertugas untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Merah tahun 2013 Nopol S-4128-ZI dengan cara masuk ke dalam halaman Rumah Kos dan menuju Garase tempat sepeda motor Honda Beat Warna Merah tahun 2013 Nopol S-4128-ZI tersebut terparkir, kemudian dengan menggunakan Kunci T dan beberapa alat yang sebelumnya sudah disiapkan, Terdakwa HASAN Als. HASAN Bin MAT RUKI (Alm) lalu merusak Kunci Kontak Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah tahun 2013 Nopol S-4128-ZI tersebut, selanjutnya dengan menggunakan Kunci Sepeda motor yang sudah disiapkannya terlebih dahulu, Terdakwa HASAN Als. HASAN Bin MAT RUKI (Alm) kemudian menyalakan dan mengendarai Sepeda motor Honda Beat Warna Merah tahun 2013 Nopol S-4128-ZI tersebut, kemudian bergegas meninggalkan Rumah Kos tersebut dan di ikuti oleh Terdakwa MOCH RIDO’I Als RIDHO Bin M. SULAIMAN, Alm dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol L-6860-NG ;
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Merah tahun 2013 Nopol S-4128-ZI, Noka MH1JFD226DK519681. No.Sin JFD2E2507740, STNK an. ENDRO BUDIARTO dijual oleh para Terdakwa kepada Sdr. MAHMUD (Terdakwa dalam perkara lainnya) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil dari penjualan Sepeda Motor tersebut dibagi rata dengan pembagian masing-masing sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya di belikan Bensin dan Rokok bersama ;
- Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta ijin dari sdri. PUJI YASMINE MASYITHOH terkait membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Merah tahun 2013 Nopol S-4128-ZI, Noka MH1JFD226DK519681. No.Sin JFD2E2507740, STNK an. ENDRO BUDIARTO;
- Bahwa akibat dari Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan rekannya, sdri. PUJI YASMINE MASYITHOH mengalami kerugian sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)..
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP |