Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
946/Pid.Sus/2026/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. 2.MUHAMMAD FAISOL BIN MOCH. JURI
3.RENDY PRAYOGI BIN JUARI
4.NAZA LATIR ROHMAH BINTI IMAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 946/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4745/M.5.43/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAISOL BIN MOCH. JURI[Penahanan]
2RENDY PRAYOGI BIN JUARI[Penahanan]
3NAZA LATIR ROHMAH BINTI IMAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAISOL BIN MOCH. JURI bersama dengan Terdakwa II RENDY PRAYOGI BIN JUARI dan Terdakwa III NAZA LATIR ROHMAH BINTI IMAM pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat didalam kamar kos No. 27 warna Putih yang beralamat di Jl. Kedinding Lor Gg. Kamboja No. 65 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I menghubungi Sdr. HALIM (DPO) dengan tujuan membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 5 (lima) gram seharga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Sdr. HALIM (DPO) dan menyampaikan jika Terdakwa I akan melakukan pembayaran jika Narkotika jenis Sabu tersebut sudah laku terjual. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Sdr. HALIM (DPO) memberitahu jika Narkotika jenis Sabu tersebut akan diranjau dengan dibungkus plastik hitam didalam amplop di pinggir Jl. Tenggumung Baru Kel. Pegirian Kec. Semampir Surabaya. Sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan membawanya pulang ke kos Jl. Kedinding Lor Gg. Kamboja No. 65 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya. Setelah sampai dikos Terdakwa I membuka Amplop tersebut dan mendapati Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 10 (sepuluh) gram. Kemudian atas perintah Sdr. HALIM (DPO), Terdakwa I menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 5 (lima) gram kepada Sdr. ARY dengan cara diranjau di pinggir Jl. Pahang Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantikan Surabaya
  • Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III berhasil menjual Narkotika jenis Sabu tersebut kepada beberapa orang dengan rincian yakni :
    • Pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I berhasil menjual Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. TONI dengan cara bertemu secara langsung didepan kos yang beralamat di Jl. Kedinding Lor Gg. Kamboja No. 65 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya sebanyak 1 (satu) poket klip plastik dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    • Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa III berhasil menjual Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. SAMBAS dengan cara bertemu secara langsung didepan kos yang beralamat di Jl. Kedinding Lor Gg. Kamboja No. 65 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya sebanyak 1 (satu) poket klip plastik dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I berhasil menjual Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. ULUM dengan cara diantar oleh Terdakwa II di pinggir Jl. Hangtuah Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya sebanyak 2 (dua) poket klip plastik dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa II berhasil menjual Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. SURYA dengan cara bertemu secara langsung didepan kos yang beralamat di Jl. Kedinding Lor Gg. Kamboja No. 65 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya sebanyak 1 (satu) poket klip plastik dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa membeli dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut untuk mendapat keuntungan berupa uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara Cuma-Cuma.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi M. SUBHAN bersama dengan Saksi HERU PRASETYO dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa ketika berada didalam kamar kos No. 27 warna Putih yang beralamat di Jl. Kedinding Lor Gg. Kamboja No. 65 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 1,435 (satu koma empat tiga lima) gram; 2 (dua) bendel klip plastik; 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CAMRY warna Hitam. Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk ITEL A70 warna Hitam dengan SIM Card XL nomor 083136811573 dengan IMEI 1 355485664134107 dan IMEI 2 355486644134115 milik Terdakwa I; 1 (satu) unit HP merk Oppo A16 warna Biru dengan SIM Card XL nomor 083841704217 dengan IMEI I 868797042002727 dan IMEI 2 868797042002735 milik Terdakwa II dan 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno 6 warna Biru dengan SIM Card XL nomor 085959978948 dengan IMEI 1 869793052635794 dan IMEI 2 869793052635786 milik Terdakwa III yang mana masing – masing handphone tersebut digunakan oleh Para Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam menjual, membeli dan menjadi perantara peredaran Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 02410/NNF/2026 tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :

Barang Bukti yang diterima :

    • 06457/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,927 gram;
    • 06458/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,132 gram;
    • 06459/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,150 gram;
    • 06460/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,226 gram;

Dengan Total ± 1,435 (satu koma empat tiga lima) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 06457/2026/NNF.- S.d 06460/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------- ATAU --------------------------------------

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAISOL BIN MOCH. JURI bersama dengan Terdakwa II RENDY PRAYOGI BIN JUARI dan Terdakwa III NAZA LATIR ROHMAH BINTI IMAM pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat didalam kamar kos No. 27 warna Putih yang beralamat di Jl. Kedinding Lor Gg. Kamboja No. 65 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi M. SUBHAN bersama dengan Saksi HERU PRASETYO dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa ketika berada didalam kamar kos No. 27 warna Putih yang beralamat di Jl. Kedinding Lor Gg. Kamboja No. 65 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 1,435 (satu koma empat tiga lima) gram; 2 (dua) bendel klip plastik; 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CAMRY warna Hitam. Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk ITEL A70 warna Hitam dengan SIM Card XL nomor 083136811573 dengan IMEI 1 355485664134107 dan IMEI 2 355486644134115 milik Terdakwa I; 1 (satu) unit HP merk Oppo A16 warna Biru dengan SIM Card XL nomor 083841704217 dengan IMEI I 868797042002727 dan IMEI 2 868797042002735 milik Terdakwa II dan 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno 6 warna Biru dengan SIM Card XL nomor 085959978948 dengan IMEI 1 869793052635794 dan IMEI 2 869793052635786 milik Terdakwa III yang mana masing – masing handphone tersebut digunakan oleh Para Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam menjual, membeli dan menjadi perantara peredaran Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 02410/NNF/2026 tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :

Barang Bukti yang diterima :

    • 06457/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,927 gram;
    • 06458/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,132 gram;
    • 06459/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,150 gram;
    • 06460/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,226 gram;

Dengan Total ± 1,435 (satu koma empat tiga lima) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 06457/2026/NNF.- S.d 06460/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya