Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1621/Pid.B/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH MOCHAMAD als PLOLONG Bin TOHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1621/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3743/M.5.10.3/Eoh./ 07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD als PLOLONG Bin TOHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :          

------ Bahwa terdakwa MOCHAMAD Alias PLOLONG Bin TOHIR, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sdr. Agus (DPO) dan Sdr. Heru (DPO), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April pada tahun 2025 bertempat di Jl. Kalimantan Surabaya (diatas angkot Lyne F) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saat saksi Kiki Ramadah Yanti dan saksi Frendi Siswanto sedang berada didalam angkot Lyn F warna coklat, tidak lama kemudian datang terdakwa bersama dengan Sdr. Agus dan Sdr. Heru masuk kedalam angkot tersebut, saat berada di Jl. Kalimantan Surabaya, Sdr. Heru berpura-pura muntah-muntah saat duduk di sebelah kiri saksi Kiki Ramadah Yanti sehingga saksi Kiki Ramadah Yanti berpindah duduk di dekat pintu angkot, dan saat saksi Kiki Ramadah Yanti lengah Sdr. Agus mengambil uang tunai Rp. 471.000,-(empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan 1 handphone merk redmi warna hitam milik saksi Kiki Ramadah Yanti saat saksi duduk di depan dekat saksi Kiki Ramadah Yanti pintu angkot tesebut, setelah berhasil mendapatkan barang curian setelah itu Sdr. Heru turun dan diikuti oleh saksi Agus dan terdakwa dan tidak lama kemudian saat terdakwa, Sdr. Agus dan Heru dari angkot tepatnya di dekat stasiun Wonokromo Kota Surabaya saat itu diteriaki maling-maling sehingga terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan petugas dari Polsek Wonokromo sedangkan Sdr. Heru dan Sdr. Agus berhasil melarikan diri;

 

          -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4, KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya