|
------ Bahwa terdakwa ANDREYONO Bin (Alm) SUTIONO bersma-saama dengan SINYO (DPO) pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 di depan toko Rachmat Jaya Jl. Raya Kali Rungkut No. 72-B Kalirungkut Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “ dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa berangkat bersama dengan SINYO (DPO) berkeliling kota Surabaya untuk mencari sasaran atau target barang atau kendaraan bermotor milik orang lain yang dapat diambil untuk dimiliki terdakwa dan SINYO (DPO) secara melawan hukum.
- Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa dan SINYO (DPO) melintas di depan toko Rachmad Jaya di Jalan Raya Kali Rungkut No. 72-B Kalirungkut Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dan saat melintas di tempat tersebut terdakwa melihat 1 (satu) Sepeda Motor merk Honda Beat, Tipe : D1B02N26L2 A/T dengan Nomor Polisi L-5153-ABZ Tahun 2017 Warna Hitam dengan Noka MH1JFZ216HK129089, Nosin: JFZE1132108 milik saksi BELLA FRANSISKA SANTOSO yang terparkir di pinggir jalan depan Toko Rachmad Jaya dalam keadaan kunci masih berada/menancap di tempatnya, kemudian SINYO berhenti untuk menurunkan terdakwa dengan maksud agar terdakwa dapat mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, Tipe : D1B02N26L2 A/T dengan Nomor Polisi L-5153-ABZ Tahun 2017 Warna Hitam dengan Noka MH1JFZ216HK129089, Nosin: JFZE1132108 tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa berjalan di sekitar sepeda motor tersebut untuk melihat situasi di sekitar lokasi, dan setelah terdakwa merasa situasi aman, kemudian terdakwa memutar kunci yang menancap di sepeda motor tersebut sampai sepeda motor tersebut hidup/menyala mesinnya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor pergi ke arah kampung Mejoyo, setelah itu menuju ke Madura untuk dijual kepada temannya SINYO (DPO) yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa.
- Bahwa setelah sepeda motor tersebut dibeli oleh temannya SINYO di Madura, kemudian dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, terdakwa mendapatkan bagi hasil sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi BELLA FRANSISKA SANTOSO mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------
|