Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1397/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. FARID PUJIONO bin DASUKI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1397/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3323/M.5.10.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID PUJIONO bin DASUKI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 3760/M.5.10/Eku.2/06/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                           :     FARID PUJIONO Bin DASUKI (Alm)                                

Tempat lahir                 :     Malang

Umur/tgl. Lahir              :     38 Tahun / 02 Juni 1987

Jenis kelamin               :     Laki-laki

Kebangsaan                 :     Indonesia

Tempat tinggal             :     Jl. Kandangan No. 16-B Surabaya

Agama                         :     Islam

Pekerjaan                     :     Swasta (Karyawan Pabrik Selang)

Pendidikan                   :     SMP

                    

B.   RIWAYAT PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2025 s/d 15 April 2025;

2. Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 16 April 2025 s/d 25 Mei 2025;

3. Perpanjangan PN            : Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d 24 Juni 2026;

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 30 Juni 2025;

 

C.   DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa FARID PUJIONO Bin DASUKI (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di depan warkop Abah Qohar Jl. Raya Klakah Rejo No.6 Sambikerep Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------                                                            

 

ATAU

KEDUA :                                             

------ Bahwa ia terdakwa FARID PUJIONO Bin DASUKI (Alm) sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada perrmainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi Online jenis MAHJONG di situs INATOGEL.COM dengan cara : awalnya terdakwa membuka google chrome, dengan akun ID : farid5858@gmail.com dengan password farid12345 dengan situs INATOGEL.COM yang dimana terdakwa sudah terdaftar di situs tersebut, lalu terdakwa masuk di aplikasi beranda dan disitu terdapat pilihan untuk deposit (isi saldo) maupun Withdraw (tarik saldo), jika terdakwa hendak bermain, maka terdakwa memilih menu deposit (isi saldo), lalu di dalamnya terdapat pilihan pembayaran dan terdakwa memilih pembayaran dengan cara aplikasi E-Wallet OVO melalui QRIS dengan Livin Mandiri dengan password : P0K3M0N1 dan Pin : 554688 dengan No. Rekening Mandiri : 141-001-87232-70 An. Terdakwa dengan Provider PGSHOFT milik terdakwa sendiri dan setelah terdakwa melakukan pembayaran tersebut, sekitar 1 (satu) menit saldo uang terdakwa tersebut sudah masuk di aplikasi judi online jenis MAHJONG dengan akun ID : farid5858@gmail.com dengan password farid12345 di handphone milik terdakwa dengan No. Telp. 082336776228 dengan Provider PGSHOFT melalui Website Situs INATOGEL.COM, kemudian terdakwa memilih nominal yang dipertaruhkan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), lalu permainan akan berputar dan cepat, kemudian dari taruhan tersebut terdakwa bisa menang atau kalah, dan jika terdakwa memenangkan permainan judi online jenis MAHJONG tersebut, terdakwa menerima pembayaran dengan cara terdakwa lewat Withdraw untuk tarik saldo yang berada di dalam situs terdakwa dengan cara masuk di menu depan dan memilih Withdraw untuk (tarik saldo), setelah itu terdakwa memilih sesuai berapa yang ingin terdakwa Withdraw untuk tarik saldo dan setelah terdakwa tekan kirim, maka saldo uang yang berada di situs terdakwa otomatis masuk ke dalam aplikasi E-Wallet OVO terdakwa yang sudah terdaftar di dalam situs judi online tersebut  ;     
  • Bahwa kemudian terdakwa pada hari Rabu tanggal tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 Wib bertempat di depan warkop Abah Qohar Jl. Raya Klakah Rejo No.6 Sambikerep Surabaya terdakwa telah di tangkap oleh saksi ANAS SUL’AM dan saksi EDI YOGA PERMANA selaku anggota kepolisian dari Polsek Jambangan Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) handphone merk Vivo Seri Y 19-S, warna silver dengan No. Telp. 082336776228 yang mana di dalamnya ada transaksi judi online melalui website situs INATOGEL.COM dengan permainan game judi online jenis MAHJONG dengan akun ID : farid5858@gamil.com dengan password farid12345; 
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi Online jenis MAHJONG di situs INATOGEL.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi Online jenis MAHJONG di situs INATOGEL.COM tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Jambangan Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3   KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa FARID PUJIONO Bin DASUKI (Alm) sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi Online jenis MAHJONG di situs INATOGEL.COM dengan cara : awalnya terdakwa membuka google chrome, dengan akun ID : farid5858@gmail.com dengan password farid12345 dengan situs INATOGEL.COM yang dimana terdakwa sudah terdaftar di situs tersebut, lalu terdakwa masuk di aplikasi beranda dan disitu terdapat pilihan untuk deposit (isi saldo) maupun Withdraw (tarik saldo), jika terdakwa hendak bermain, maka terdakwa memilih menu deposit (isi saldo), lalu di dalamnya terdapat pilihan pembayaran dan terdakwa memilih pembayaran dengan cara aplikasi E-Wallet OVO melalui QRIS dengan Livin Mandiri dengan password : P0K3M0N1 dan Pin : 554688 dengan No. Rekening Mandiri : 141-001-87232-70 An. Terdakwa dengan Provider PGSHOFT milik terdakwa sendiri dan setelah terdakwa melakukan pembayaran tersebut, sekitar 1 (satu) menit saldo uang terdakwa tersebut sudah masuk di aplikasi judi online jenis MAHJONG dengan akun ID : farid5858@gmail.com dengan password farid12345 di handphone milik terdakwa dengan No. Telp. 082336776228 dengan Provider PGSHOFT melalui Website Situs INATOGEL.COM, kemudian terdakwa memilih nominal yang dipertaruhkan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), lalu permainan akan berputar dan cepat, kemudian dari taruhan tersebut terdakwa bisa menang atau kalah, dan jika terdakwa memenangkan permainan judi online jenis MAHJONG tersebut, terdakwa menerima pembayaran dengan cara terdakwa lewat Withdraw untuk tarik saldo yang berada di dalam situs terdakwa dengan cara masuk di menu depan dan memilih Withdraw untuk (tarik saldo), setelah itu terdakwa memilih sesuai berapa yang ingin terdakwa Withdraw untuk tarik saldo dan setelah terdakwa tekan kirim, maka saldo uang yang berada di situs terdakwa otomatis masuk ke dalam aplikasi E-Wallet OVO terdakwa yang sudah terdaftar di dalam situs judi online tersebut  ;     
  • Bahwa kemudian terdakwa pada hari Rabu tanggal tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 Wib bertempat di depan warkop Abah Qohar Jl. Raya Klakah Rejo No.6 Sambikerep Surabaya terdakwa telah di tangkap oleh saksi ANAS SUL’AM dan saksi EDI YOGA PERMANA selaku anggota kepolisian dari Polsek Jambangan Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) handphone merk Vivo Seri Y 19-S, warna silver dengan No. Telp. 082336776228 yang mana di dalamnya ada transaksi judi online melalui website situs INATOGEL.COM dengan permainan game judi online jenis MAHJONG dengan akun ID : farid5858@gamil.com dengan password farid12345; 
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi Online jenis MAHJONG di situs INATOGEL.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi Online jenis MAHJONG di situs INATOGEL.COM tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Jambangan Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

           

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                      

Surabaya, 12 Juni 2025

UMUM PENUNTUT

 

 

 

 

    R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya