| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2556/Pid.B/2025/PN Sby | PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. | DENY KURNIAWAN BIN MISTO (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 2556/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6364/M.5.10/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa Terdakwa DENY KURNIAWAN BIN MISTO (ALM) pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Jl. Dukuh Karangan V No. 30 RT.010 RW.003 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN:
Terdapat kemerahan pada selaput mata kanan dari tengah mata hingga ujung bawah mata. KESIMPULAN Kemerahan pada selaput mata dapat di akibatkan oleh benturan benda tumpul
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
