Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1414/Pid.Sus/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H LILIS KRISDAYANTI Binti UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1414/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3727/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILIS KRISDAYANTI Binti UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2691/06/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

LILIS KRISDAYANTI BINTI UTOMO

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun/28 Mei 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Madirejo Delik RT.032 RW.011 Kec.Pujon Malang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa LILIS KRISDAYANTI BINTI UTOMO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

28 April 2025 s/d 17 Mei 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

18 Mei 2025 s/d 26 Juni 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa LILIS KRISDAYANTI BINTI UTOMO pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Tegalsari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 April 2025, terdakwa LILIS KRISDAYANTI BINTI UTOMO menghubungi seseorang yang dipanggil sdr.MASEE (DPO) untuk memesan barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 50 gram dengan harga pergramnya Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh lima ratus ribu  rupiah), namun pembayaran yang akan dilakukan terdakwa apabila barang telah berhasil terjual. Adapun untuk memudahkan terdakwa mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menghubungi saksi ACHMAD ARINAL HAQ ALIAS RENAL (penuntutan berkas terpisah) untuk menawarkan pengambilan barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada sdr.MASEE disekitar SPBU Tegalsari Surabaya dengan cara mengarahkan saksi ACHMAD ARINAL kepada sdr.MASEE dengan keuntungan yang didapat saksi ACHMAD ARINAL dapat menjualkan narkotika jenis sabu tersebut untuk mencari keuntungan sendiri, sehingga atas hal tersebut saksi ACHMAD ARINAL menyanggupinya dan terdakwa mengirimkan foto dan lokasi untuk saksi ACHMAD ARINAL mengambil barang narkotika jenis sabu dengan cara sistem ranjau. Setelah berhasil mendapatkan barang tersebut saksi ACHMAD ARINAL menyimpan barang narkotika jenis tersebut sebagai barang persediaan terdakwa untuk diberikan kepada para pelanggan terdakwa
  • Bahwa selanjutnya atas permintaan terdakwa, saksi ACHMAD ARINAL mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya kepada para pelanggan terdakwa melalui  pengiriman paket JNE, yang diantaranya sebagai berikut:
    • Kepada sdr. FAJAR (DPO) berupa narkotika jenis sabu dengan berat 20 gram, namun masih membayar uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
    • Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 kepada saksi NURANDIK ALIAS ANDIK (penuntutan berkas terpisah) berupa narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram, namun masih membayar uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)

Dan pada hari Senin tanggal 07 April 2025 saksi DILA MAULANA (penuntutan berkas terpisah) bertempat di rumah Desa Delik Pujon Malang menemui terdakwa secara langsung untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram, namun masih membayar uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan saksi ACHMAD ARINAL membeli narkotika jenis sabu namun masih membayar uang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Atas uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut para pelanggan terdakwa mengirimkan melalui transfer ke rekening nomor DANA sdr.FAJAR sehingga total keseluruhan perolehan penjualan narkotika jenis sabu terkumpul sebesar Rp.9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Februari 2025 bertempat di pinggir Jalan Dusun Madirejo Delik RT.032 RW.011 Kec.Pujon Malang terdakwa sepakat bertemu dengan sdr.FAJAR untuk menerima 1 (satu) pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,040 gram karena memastikan apabila barang tersebut asli atau bukan
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa  tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib saksi DZIKRULLAH, saksi DIKA HARDIANSYAH yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah Dusun Madirejo Delik RT.032 RW.011 Kec.Pujon Malang langsung melakukan penangkapan terhadap saksi LILIS KRISDAYANTI BINTI UTOMO dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu dibelakang pintu kamar rumah terdakwa,  2 (dua) bendel klip plastik ditemukan diatas lemari kamar, sedangkan 1 (satu) lembar catatan penjualan narkotika jenis sabu ditemukan dimeja rias kamar terdakwa dan 1 (satu) handphone merk Iphone 8 warna hitam didalam genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.  
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) pipet kaca yang di berikan diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 24 April 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03456/NNF/2025 atas nama saksi LILIS KRISDAYANTI BINTI UTOMO yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si. M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :09901/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,040 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 09901/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

 

---------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------

 

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa LILIS KRISDAYANTI BINTI UTOMO pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Dusun Madirejo Delik RT.032 RW.011 Kec.Pujon Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Selasa  tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib saksi DZIKRULLAH, saksi DIKA HARDIANSYAH yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah Dusun Madirejo Delik RT.032 RW.011 Kec.Pujon Malang langsung melakukan penangkapan terhadap saksi LILIS KRISDAYANTI BINTI UTOMO dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu dibelakang pintu kamar rumah terdakwa,  2 (dua) bendel klip plastik ditemukan diatas lemari kamar, sedangkan 1 (satu) lembar catatan penjualan narkotika jenis sabu ditemukan dimeja rias kamar terdakwa dan 1 (satu) handphone merk Iphone 8 warna hitam didalam genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.  
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) pipet kaca yang di berikan diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 24 April 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03456/NNF/2025 atas nama saksi LILIS KRISDAYANTI BINTI UTOMO yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si. M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :09901/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,040 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 09901/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
  • Bahwa perbuatan terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

 

SURABAYA,   19 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya