Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2253/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2253/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4886/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-  5378 /Eoh.2/08/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap            :   MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO

Tempat lahir               :   Surabaya

Umur/ tanggal lahir    :   19 tahun / 11 Juli 2006

Jenis kelamin              :   Laki-laki

Kebangsaan                :   Indonesia                     

Tempat tinggal           :   Jl. Krembangan Jaya Selatan 2/7 RT 04 RW 07 Kel. Kemayoran Kec.

                                       Krembangan Kota Surabaya

A  g  a  m  a                :   Kristen  

Pekerjaan                    :   Belom / Tidak bekerja  

Pendidikan                 :   SMA Klas 10

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik                      : Rutan, sejak Tgl, 04 Juli 2025  s/d   Tgl, 23 Juli 2025
  • Perpanjangan PU        : Rutan, sejak Tgl, 24 Juli 2025  s/d   Tgl, 01 September 2025
  • Penuntut Umum          : Rutan, sejak Tgl, 28 Agustus 2025  s/d   Tgl, 16 September 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak Tgl, 17 September 2025  s/d   Tgl, 16 Oktober 2025

  

  1. Dakwaan :

 

------ Bahwa terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO bersama dengan ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI (terdakwa dalam berkas perkara lain), MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) dan KHOLIL (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 04.17 wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2025, bertempat di depan kantor ekspedisi SMI Cargo Jl. Demak No. 71 Surabaya dan pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari di tahun 2025 bertempat di depan halaman Ali Fried Chicken Jl. Margorejo Indah No. 32 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :   

 

--------- Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 04.17 wib bertempat di depan kantor ekspedisi SMI Cargo Jl. Demak No. 71 Surabaya terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO bersama dengan saksi ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan saksi MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario Nopol L-5817-DAU warna hitam tahun 2024 oka. MH1JMC114RK501048, NoSin.JMC1E1499969 milik saksi korban SUDARJI tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara  terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO bersama dengan saksi ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan saksi MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol L-2999-ELV milik terdakwa dimana saksi ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI (terdakwa dalam berkas perkara lain) sebagai joki menuju ke lokasi kemudian setelah melihat sasaran yang akan dicuri terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dan saksi ACHMAD ABDUL KHOLIL Bin MADJURI (terdakwa dalam berkas perkara lain) bertugas melihat situasi sedangkan saksi MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain)  bertugas merusak kunci stir menggunakan kunci T milik saksi MOCH. ARMAN ALDIANSYAH alias PENCIT (terdakwa dalam berkas perkara lain).

 

------ Bahwa setelah berhasil dirusak kunci stirnya kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Vario Nopol L-5817-DAU warna hitam tahun 2024 oka. MH1JMC114RK501048, NoSin.JMC1E1499969 milik saksi korban SUDARJI tersebut oleh saksi MOCH. ARMAN ALDIANSYAH alias PENCIT (terdakwa dalam berkas perkara lain) langsung dibawa ke Madura untuk dijual ke seseorang dengaan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan dibagi 3 dimana terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.1500.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).    

 

----- Bahwa selain melakukan perbuatan tersebut diatas,  pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di depan halaman Ali Fried Chicken Jl. Margorejo Indah No. 32 Surabaya terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO bersama dengan KHOLIL (belum tertangkap) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tipe H1B02N41LO AT, Nopol M-2996-NR, Tahun 2023, warna hitam, Noka. MH1JM8214PK822807, Nosin. JM62E1822302 milik saksi korban MOH NURUL HUDA tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yang dilakukan dengan cara terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dan KHOLIL (belum tertangkap) datang ke lokasi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol L-2999-ELV milik terdakwa. Setelah melihat sasaran terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan kemudian membawanya dengan mudah karena kunci kontak asli sepeda motor masih menancap sedangkan KHOLIL (belum tertangkap) bertgas melihat situasi.    

 

------- Bahwa setelah berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tipe H1B02N41LO AT, Nopol M-2996-NR, Tahun 2023, warna hitam, Noka. MH1JM8214PK822807, Nosin. JM62E1822302 milik saksi korban MOH NURUL HUDA, kemudian melalui bantuan saksi MOCH. ARMAN ALDIANSYAH alias PENCIT (terdakwa dalam berkas perkara lain), sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke Madura laku Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa dan KHOLIL mendapat bagian masing-masing sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan saksi MOCH. ARMAN ALDIANSYAH alias PENCIT (terdakwa dalam berkas perkara lain) mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 

 

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUDARJI menderita kerugian  kurang lebih sebesar Rp  24.000.000.,- (dua puluh empat juta rupiah) dan saksi korban MOH NURUL HUDA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHP -

 

 

                       Surabaya, 29 September 2025

                          JAKSA PENUNTUT UMUM

                       

                                   

                                                                                                                                                                         

                          HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                     Jaksa Madya Nip. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya