Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2151/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H SOLEHUDIN BIN TUKIRAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2151/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4576A/M.5.10.3/EOH.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEHUDIN BIN TUKIRAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa ia Terdakwa SOLEHUDIN Bin TUKIRAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekitar pukul 08.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Gedung Q Universitas Kristen PETRA yang beralamat di Siwalankerto No. 121-131 Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa datang seorang diri dari arah Sidotopo menggunakan Aplikasi Gojek, kemudian setibanya di area Kampus, Terdakwa kemudian menyusuri area kampus sembari mencari sasaran Barang berharga yang bisa di ambilnya, selanjutnya pada area Basar MUDIKOMVIS, Terdakwa melihat 2 (dua) buah Laptop berada diatas sebuah kursi yang terletak di belakang sebuah Stan penjualan, kemudian Terdakwa lalu mendekatinya sembari mengamati situasi sekitar, setelah cukup dekat dengan 2 (dua) Buah Laptop tersebut, Terdakwa kemudian dengan cepat mengambil dan memasukan 2 (dua) buah Laptop tersebut ke dalam Tas Gendong yang dibawanya, selanjutnya Terdakwa lalu bergegas meninggalkan universitas Kristen PETRA tersebut ;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dari Saksi NATHALIA ANGELICA dan Saksi CHARISTA ELLIANI perihal mengambil 1 (satu) Buah Laptop Merk ASUS Vivobook X7400PC, warna silver, Core I7-11370H, RAM 16 Gb, SSD 1 Tb, Serial Number (S/N) : MHCN0MCN0CX33262152B dan 1 (satu) buah Dos Book 1 (satu) buah Laptop ASUS TUF GAMING A15 warna Hitam AMD RYZEN 7 RAM 16 Gb SN.SCNRCX02J21250D. ;
  • Bahwa akibat dari Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban NATHALIA ANGELICA dan Saksi CHARISTA mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp. Rp.16.650.000,-  (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 12.050.000,- (dua belas juta lima puluh ribu rupiah).

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya