Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2436/Pdt.P/2025/PN Sby | Rino Wahyu Kusuma | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 2436/Pdt.P/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 11 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2 Menyatakan bahwa orang tua kandung Pemohon yang sah adalah Siswo Handoko dan Lastiyani 3 Menyatakan bahwa Masruchin dan Maria Ulfah adalah orang tua angkat Pemohon, 3 Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perubahan biodata kependudukan Pemohon ( Rino Wahyu Kusuma) pada Kartu Keluarga (KK) dengan mencantumkan nama orang tua kandung dan tempat lahir yang sebenarnya sebagaimana tersebut dalam Penetapan ini; 4 Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Akta Kelahiran baru atas nama Rino Wahyu Kusuma, tempat dan tanggal lahir Lumajang, 21 Desember 1990, dengan nama orang tua kandung yakni Siswo Handoko dan Lastiyani 5 Menyatakan Penetapan ini sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |