Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1348/Pid.B/2025/PN Sby | Karimudin, S.H. | ATMANTO Als. ANTO Bin KURYANTO (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 1348/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 3287/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ATMANTO Als. ANTO Bin KURYANTO (Alm) pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di Desa Pabuaran Kab. Cirebon Jawa Barat, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang meriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------ - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar jam 13.00 Wib, terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi ABDUL RAHMAN Alis BOY (diadili sendiri) menawarkan berupa 1 Unit mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol: L-1283-ADJ Tahun 2023 warnah putih Noka: MHKS6DJ1JPJO43526, Nosin: IKRA796040, STNK an. Muhammad Fauzi seharga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi pendana, setelah disetujui lalu terdakwa menghubungi kembali saksi ABDUL ROHMAN Alis BOY, bahwa terdakwa bersedia membeli mobil tersebut. - Bahwa selanjutnya terdakwa menemui saksi ABDUL ROHMAN Alis BOY di Desa Pabuaran Kab. Cirebon Jawa Barat, setelah bertemu lalu terdakwa membayar harga mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol: L-1283-ADJ Tahun 2023 warnah putih seharga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) setelah itu terdakwa membawa dan menyembunyikan mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol: L-1283-ADJ Tahun 2023 warnah putih tersebut didalam gudang dekat rumahnya. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 saksi NUROKHIM, SH dan Tim Anggota Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya berhasil menangkap saksi ABDUL ROHMAN Alis BOY setelah diinterogasi saksi ABDUL RAHMAN alis BOY mengakui perbuatanya bahwa benar 1 Unit mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol: L-1283-ADJ Tahun 2023 warnah putih Noka: MHKS6DJ1JPJO43526 Nosin: IKRA796040, STNK an. Muhammad Fauzi yang dijual kepada terdakwa ATMANTO diperoleh dari saksi IBNU SIVA MUSABILILLAH dan saksi ASEP KRISTIANA (masing-masing diadili sendiri), hasil kejahatan yang dilakukan pada tanggal 26 Maret 2025 di Surabaya. - Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa 1 Unit mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol: L-1283-ADJ Tahun 2023 warnah putih Noka: MHKS6DJ1JPJO43526 Nosin: IKRA796040, STNK an. Muhammad Fauzi hasil kejahatan karena tidak mempunyai surat tanda kepemilikan kendaraan (BPKB) dan harganya lebih murah. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi ASEP SURYADI mengalami kerugian sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |