Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1362/Pid.Sus/2024/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. MUSELIK BIN SUWARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1362/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3350/M.5.43/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSELIK BIN SUWARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-3080/07/2024

 

  1. IdentitasTerdakwa :
 

Nama Lengkap

:

MUSELIK BIN SUWARSO

Tempat lahir

:

Sidoarjo

Umur/tanggal lahir

:

42 tahun / 29 Desember 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. H. Syukur III RT 018 RW 009 Ds. Sedati Gede Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau Kost di Jl. Delta Mandala III RT 013 RW 004 Kel. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Sopir)

Pendidikan

:

SMP (Lulus)

Lain-lain

:

--

 

  1. Status Penahanan :

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

23 Mei 2024

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Rutan, 26 Mei 2024 s/d 14 Juni 2024

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

Rutan, 15 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

Rutan, 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024

 

  1. Dakwaan :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di daerah Trodopo Kec Waru Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan karena Terdakwa ditahan di Surabaya dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya daripada Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB menghubungi Sdr. RIYAN RAHMAT (NAMA PANGGILAN) dengan nomor 0856-2051-769-747 untuk membeli narkotika jenis shabu dimana Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO membayar melalui transfer dengan rekening BANK BCA atas nama RIYAN RAHMAT. Setelah itu, sekira pukul 23.00 WIB di daerah Trodopo Kec Waru Kab Sidoarjo membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. RIYAN RAHMAT (NAMA PANGGILAN) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)/ gramnya. Narkotika jenis shabu yang telah dibeli oleh Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO tersebut dibagi-bagi menjadi 8 (delapan) poketan kecil dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada teman-teman sopir diantaranya Sdr. HENDRO, Sdr. HUDA, Sdr. ANDRE, Sdr, DENI, dan Sdr. FEBRI. Atas penjualan narkotika jenis shabu tersebut habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan masih sisa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) disita oleh petugas.
  • Bahwa Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB di dalam kamar Kost di Jl. Delta Mandala III RT 013 RW 004 Kel. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo menggunakan nakotika jenis shabu tersebut sendirian saja. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Delta Mandala VI Kel. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO di tangkap oleh SAKSI DJUNAEDI, SAKSI NOVIAN EKO dan SAKSI BUDI ARIAWAN. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) poket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,373 (nol koma tiga tujuh tiga) gram;
  • 1 (satu) poket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,151 (nol koma satu lima satu) gram;
  • 1 (satu) poket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram;
  • 1 (satu) buah HP Merk VIVO Warna Ungu dengan SIM Card IM3 0858-0476-0881;
  • Uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ditemukan di saku celana pendek belakang terdakwa

  • 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam Merk EIGER yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) poket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 2,029 (dua koma nol dua sembilan) gram;
  2. 1 (satu) buah serok/ scroob shabu;
  3. 1 (satu) bendel klip plastik kosong.

Ditemukan didalam kamar kost terdakwa

  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 04053/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. atas nama Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor 12339/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,029 gram
  • Barang bukti Nomor 12340/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,373 gram
  • Barang bukti Nomor 12341/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram
  • Barang bukti Nomor 12342/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram

Dengan berat total netto ± 2,63 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 2,544 gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA 

--------- Bahwa Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di daerah Trodopo Kec Waru Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan karena Terdakwa ditahan di Surabaya dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya daripada Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB menghubungi Sdr. RIYAN RAHMAT (NAMA PANGGILAN) dengan nomor 0856-2051-769-747 untuk membeli narkotika jenis shabu dimana Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO membayar melalui transfer dengan rekening BANK BCA atas nama RIYAN RAHMAT. Setelah itu, sekira pukul 23.00 WIB di daerah Trodopo Kec Waru Kab Sidoarjo membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. RIYAN RAHMAT (NAMA PANGGILAN) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)/ gramnya. Narkotika jenis shabu yang telah dibeli oleh Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO tersebut dibagi-bagi menjadi 8 (delapan) poketan kecil dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada teman-teman sopir diantaranya Sdr. HENDRO, Sdr. HUDA, Sdr. ANDRE, Sdr, DENI, dan Sdr. FEBRI. Atas penjualan narkotika jenis shabu tersebut habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan masih sisa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) disita oleh petugas.
  • Bahwa Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB di dalam kamar Kost di Jl. Delta Mandala III RT 013 RW 004 Kel. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo menggunakan nakotika jenis shabu tersebut sendirian saja. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Delta Mandala VI Kel. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO di tangkap oleh SAKSI DJUNAEDI, SAKSI NOVIAN EKO dan SAKSI BUDI ARIAWAN. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) poket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,373 (nol koma tiga tujuh tiga) gram;
  • 1 (satu) poket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,151 (nol koma satu lima satu) gram;
  • 1 (satu) poket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram;
  • 1 (satu) buah HP Merk VIVO Warna Ungu dengan SIM Card IM3 0858-0476-0881;
  • Uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ditemukan di saku celana pendek belakang terdakwa

  • 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam Merk EIGER yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) poket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 2,029 (dua koma nol dua sembilan) gram;
  2. 1 (satu) buah serok/ scroob shabu;
  3. 1 (satu) bendel klip plastik kosong.

Ditemukan didalam kamar kost terdakwa

  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 04053/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. atas nama Terdakwa MUSELIK BIN SUWARSO dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor 12339/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,029 gram
  • Barang bukti Nomor 12340/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,373 gram
  • Barang bukti Nomor 12341/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram
  • Barang bukti Nomor 12342/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram

Dengan berat total netto ± 2,63 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 2,544 gram.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

Surabaya, 19 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H., M.H.

 Jaksa Muda NIP. 198311042009121002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya