Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT. CLEMONT FINANCE INDONESIA PT. PUTRA RAJAWALI KENCANA, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. CLEMONT FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizal Hariyadi S.HPT. CLEMONT FINANCE INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT. PUTRA RAJAWALI KENCANA, Tbk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT. PUTRA RAJAWALI KENCANA, T.bk. Selaku TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PT. PUTRA RAJAWALI KENCANA, T.bk. Selaku TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ;

3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tercapainya suatu perdamaian ;

4. Menunjuk dan Mengangkat :

  • Sdr. HERY GOSBY SIREGAR, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-375 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022 yang beralamat di Kantor Hukum “JULIANTO SIMANJUNTAK & REKAN” Jalan Sambas No. 2 Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya;
  • Sdr. AGUSTINUS PHRYGIAN RAKA ANRIZTA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-167.AH.04.05-2026 tertanggal 15 September 2026 yang beralamat di Kantor Hukum “JULIANTO SIMANJUNTAK & REKAN” Jalan Sambas No. 2 Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya;

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. PUTRA RAJAWALI KENCANA, T.bk. ;

 

5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya;

 

6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak