| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa ROY HARYANTO BIN TARLANI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pos Security Apartemen Puncak Permai Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Pos Security Apartemen Puncak Permai Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ANDY HARYO GEGANA, S.H dan saksi LUKAS HARYANTO ROVI’I selaku anggota Kepolisian Sektor Bubutan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terhadap 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 9-A yang di dalamnya di dapati terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” di dalam situs akun “Bidang Togel” dan “Raja Bandot”
- Kemudian terdakwa dilakukan introgasi dan membenarkan telah melakukan permainan perjudian online yang pertama pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” melalui Situs Bidang Togel dengan cara pertama – tama terdakwa membuka website Bidang Togel melalui google chrome, lalu login dengan menggunakan username fa88 password fa88, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 6980283834 atas nama MITI RUSTIANI ke rekening BCA dengan nomor 195828332 atas nama EDI SAHLAN (DPO), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa memasang bed/taruhan sebesar Rp. 400 (empat ratus perak) kemudian terdakwa memilih permainan perjudian online jenis “Mahyong”, selanjutnya terdakwa mulai bermain dengan menekan tombol spin berkali – kali hingga muncul 3 (tiga) sketer, apabila terdakwa berhasil mendapatkan 3 (tiga) sketer yang sama, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang otomatis akan masuk ke saldo terdakwa.
- Kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” melalui Situs Raja Bandot dengan cara pertama – tama terdakwa membuka website Raja Bandot melalui google chrome, lalu login dengan menggunakan username Sema01 password Sema01, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 6980283834 atas nama MITI RUSTIANI ke rekening BCA dengan nomor 195828332 atas nama EDI SAHLAN (DPO), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa memasang bed/taruhan sebesar Rp. 400 (empat ratus perak) kemudian terdakwa memilih permainan perjudian online jenis “Mahyong”, selanjutnya terdakwa mulai bermain dengan menekan tombol spin berkali – kali hingga muncul 3 (tiga) sketer, apabila terdakwa berhasil mendapatkan 3 (tiga) sketer yang sama, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang otomatis akan masuk ke saldo terdakwa.
- Kemudian yang ketiga pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” melalui Situs Bidang Togel dengan cara pertama – tama terdakwa membuka website Raja Bandot melalui google chrome, lalu login dengan menggunakan username Sema01 password Sema01, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 6980283834 atas nama MITI RUSTIANI ke rekening BCA dengan nomor 195828332 atas nama EDI SAHLAN (DPO), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa memasang bed/taruhan sebesar Rp. 400 (empat ratus perak) kemudian terdakwa memilih permainan perjudian online jenis “Mahyong”, selanjutnya terdakwa mulai bermain dengan menekan tombol spin berkali – kali hingga muncul 3 (tiga) sketer, apabila terdakwa berhasil mendapatkan 3 (tiga) sketer yang sama, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang otomatis akan masuk ke saldo terdakwa.
- Kemudian yang keempat pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” melalui Situs Raja Bandot dengan cara pertama – tama terdakwa membuka website Raja Bandot melalui google chrome, lalu login dengan menggunakan username Sema01 password Sema01, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 6980283834 atas nama MITI RUSTIANI ke rekening BCA dengan nomor 195828332 atas nama EDI SAHLAN (DPO), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa memasang bed/taruhan sebesar Rp. 400 (empat ratus perak) kemudian terdakwa memilih permainan perjudian online jenis “Mahyong”, selanjutnya terdakwa mulai bermain dengan menekan tombol spin berkali – kali hingga muncul 3 (tiga) sketer, apabila terdakwa berhasil mendapatkan 3 (tiga) sketer yang sama, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang otomatis akan masuk ke saldo terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Mahyong melalui situs Bidang Togel dengan melakukan deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Mahyong melalui situs Raja Bandot dengan melakukan deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Mahyong melalui situs Bidang Togel dengan melakukan deposit sebesar Rp. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tidak mendapatkan keuntungan, terakhir pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Mahyong melalui situs Raja Bandot dengan melakukan deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tidak mendapatkan keuntungan.
- Bahwa apabila dalam melakukan permainan perjudian online Jenis Mahyong pada situs Bidang Togel dan Raja Bandot tersebut apabila mengalami kemenangan maka uang hasil keuntungannya akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian online Jenis Jenis Mahyong pada situs Bidang Togel dan Raja Bandot tersebut menggunakan uang sebagai taruhannya dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta bersifat untung – untungan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa ROY HARYANTO BIN TARLANI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pos Security Apartemen Puncak Permai Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Pos Security Apartemen Puncak Permai Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ANDY HARYO GEGANA, S.H dan saksi LUKAS HARYANTO ROVI’I selaku anggota Kepolisian Sektor Bubutan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terhadap 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 9-A yang di dalamnya di dapati terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” di dalam situs akun “Bidang Togel” dan “Raja Bandot”
- Kemudian terdakwa dilakukan introgasi dan membenarkan telah melakukan permainan perjudian online yang pertama pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” melalui Situs Bidang Togel dengan cara pertama – tama terdakwa membuka website Bidang Togel melalui google chrome, lalu login dengan menggunakan username fa88 password fa88, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 6980283834 atas nama MITI RUSTIANI ke rekening BCA dengan nomor 195828332 atas nama EDI SAHLAN (DPO), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa memasang bed/taruhan sebesar Rp. 400 (empat ratus perak) kemudian terdakwa memilih permainan perjudian online jenis “Mahyong”, selanjutnya terdakwa mulai bermain dengan menekan tombol spin berkali – kali hingga muncul 3 (tiga) sketer, apabila terdakwa berhasil mendapatkan 3 (tiga) sketer yang sama, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang otomatis akan masuk ke saldo terdakwa.
- Kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” melalui Situs Raja Bandot dengan cara pertama – tama terdakwa membuka website Raja Bandot melalui google chrome, lalu login dengan menggunakan username Sema01 password Sema01, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 6980283834 atas nama MITI RUSTIANI ke rekening BCA dengan nomor 195828332 atas nama EDI SAHLAN (DPO), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa memasang bed/taruhan sebesar Rp. 400 (empat ratus perak) kemudian terdakwa memilih permainan perjudian online jenis “Mahyong”, selanjutnya terdakwa mulai bermain dengan menekan tombol spin berkali – kali hingga muncul 3 (tiga) sketer, apabila terdakwa berhasil mendapatkan 3 (tiga) sketer yang sama, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang otomatis akan masuk ke saldo terdakwa.
- Kemudian yang ketiga pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” melalui Situs Bidang Togel dengan cara pertama – tama terdakwa membuka website Raja Bandot melalui google chrome, lalu login dengan menggunakan username Sema01 password Sema01, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 6980283834 atas nama MITI RUSTIANI ke rekening BCA dengan nomor 195828332 atas nama EDI SAHLAN (DPO), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa memasang bed/taruhan sebesar Rp. 400 (empat ratus perak) kemudian terdakwa memilih permainan perjudian online jenis “Mahyong”, selanjutnya terdakwa mulai bermain dengan menekan tombol spin berkali – kali hingga muncul 3 (tiga) sketer, apabila terdakwa berhasil mendapatkan 3 (tiga) sketer yang sama, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang otomatis akan masuk ke saldo terdakwa.
- Kemudian yang keempat pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” melalui Situs Raja Bandot dengan cara pertama – tama terdakwa membuka website Raja Bandot melalui google chrome, lalu login dengan menggunakan username Sema01 password Sema01, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 6980283834 atas nama MITI RUSTIANI ke rekening BCA dengan nomor 195828332 atas nama EDI SAHLAN (DPO), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa memasang bed/taruhan sebesar Rp. 400 (empat ratus perak) kemudian terdakwa memilih permainan perjudian online jenis “Mahyong”, selanjutnya terdakwa mulai bermain dengan menekan tombol spin berkali – kali hingga muncul 3 (tiga) sketer, apabila terdakwa berhasil mendapatkan 3 (tiga) sketer yang sama, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang otomatis akan masuk ke saldo terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Mahyong melalui situs Bidang Togel dengan melakukan deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Mahyong melalui situs Raja Bandot dengan melakukan deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Mahyong melalui situs Bidang Togel dengan melakukan deposit sebesar Rp. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tidak mendapatkan keuntungan, terakhir pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Mahyong melalui situs Raja Bandot dengan melakukan deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tidak mendapatkan keuntungan.
- Bahwa apabila dalam melakukan permainan perjudian online Jenis Mahyong pada situs Bidang Togel dan Raja Bandot tersebut apabila mengalami kemenangan maka uang hasil keuntungannya akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian online Jenis Jenis Mahyong pada situs Bidang Togel dan Raja Bandot tersebut menggunakan uang sebagai taruhannya dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta bersifat untung – untungan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa ia Terdakwa ROY HARYANTO BIN TARLANI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pos Security Apartemen Puncak Permai Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Pos Security Apartemen Puncak Permai Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ANDY HARYO GEGANA, S.H dan saksi LUKAS HARYANTO ROVI’I selaku anggota Kepolisian Sektor Bubutan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terhadap 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 9-A yang di dalamnya di dapati terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” di dalam situs akun “Bidang Togel” dan “Raja Bandot”
- Kemudian terdakwa dilakukan introgasi dan membenarkan telah melakukan permainan perjudian online yang pertama pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” melalui Situs Bidang Togel dengan cara pertama – tama terdakwa membuka website Bidang Togel melalui google chrome, lalu login dengan menggunakan username fa88 password fa88, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 6980283834 atas nama MITI RUSTIANI ke rekening BCA dengan nomor 195828332 atas nama EDI SAHLAN (DPO), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa memasang bed/taruhan sebesar Rp. 400 (empat ratus perak) kemudian terdakwa memilih permainan perjudian online jenis “Mahyong”, selanjutnya terdakwa mulai bermain dengan menekan tombol spin berkali – kali hingga muncul 3 (tiga) sketer, apabila terdakwa berhasil mendapatkan 3 (tiga) sketer yang sama, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang otomatis akan masuk ke saldo terdakwa.
- Kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” melalui Situs Raja Bandot dengan cara pertama – tama terdakwa membuka website Raja Bandot melalui google chrome, lalu login dengan menggunakan username Sema01 password Sema01, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 6980283834 atas nama MITI RUSTIANI ke rekening BCA dengan nomor 195828332 atas nama EDI SAHLAN (DPO), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa memasang bed/taruhan sebesar Rp. 400 (empat ratus perak) kemudian terdakwa memilih permainan perjudian online jenis “Mahyong”, selanjutnya terdakwa mulai bermain dengan menekan tombol spin berkali – kali hingga muncul 3 (tiga) sketer, apabila terdakwa berhasil mendapatkan 3 (tiga) sketer yang sama, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang otomatis akan masuk ke saldo terdakwa.
- Kemudian yang ketiga pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” melalui Situs Bidang Togel dengan cara pertama – tama terdakwa membuka website Raja Bandot melalui google chrome, lalu login dengan menggunakan username Sema01 password Sema01, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 6980283834 atas nama MITI RUSTIANI ke rekening BCA dengan nomor 195828332 atas nama EDI SAHLAN (DPO), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa memasang bed/taruhan sebesar Rp. 400 (empat ratus perak) kemudian terdakwa memilih permainan perjudian online jenis “Mahyong”, selanjutnya terdakwa mulai bermain dengan menekan tombol spin berkali – kali hingga muncul 3 (tiga) sketer, apabila terdakwa berhasil mendapatkan 3 (tiga) sketer yang sama, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang otomatis akan masuk ke saldo terdakwa.
- Kemudian yang keempat pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online “Mahyong” melalui Situs Raja Bandot dengan cara pertama – tama terdakwa membuka website Raja Bandot melalui google chrome, lalu login dengan menggunakan username Sema01 password Sema01, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 6980283834 atas nama MITI RUSTIANI ke rekening BCA dengan nomor 195828332 atas nama EDI SAHLAN (DPO), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa memasang bed/taruhan sebesar Rp. 400 (empat ratus perak) kemudian terdakwa memilih permainan perjudian online jenis “Mahyong”, selanjutnya terdakwa mulai bermain dengan menekan tombol spin berkali – kali hingga muncul 3 (tiga) sketer, apabila terdakwa berhasil mendapatkan 3 (tiga) sketer yang sama, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang otomatis akan masuk ke saldo terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Mahyong melalui situs Bidang Togel dengan melakukan deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Mahyong melalui situs Raja Bandot dengan melakukan deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Mahyong melalui situs Bidang Togel dengan melakukan deposit sebesar Rp. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tidak mendapatkan keuntungan, terakhir pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Mahyong melalui situs Raja Bandot dengan melakukan deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tidak mendapatkan keuntungan.
- Bahwa apabila dalam melakukan permainan perjudian online Jenis Mahyong pada situs Bidang Togel dan Raja Bandot tersebut apabila mengalami kemenangan maka uang hasil keuntungannya akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian online Jenis Jenis Mahyong pada situs Bidang Togel dan Raja Bandot tersebut menggunakan uang sebagai taruhannya dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta bersifat untung – untungan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |