Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1349/Pid.B/2025/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | 1.HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO 2.BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH. SUKRI |
Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1349/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 2835/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa I. HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO bersama sama dengan Terdakwa II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH. SUKRI pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2024, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat pinggir jalan Dukuh Kupang Barat Utara Langgar 23 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |