Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1349/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH 1.HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO
2.BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH. SUKRI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1349/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2835/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO[Penahanan]
2BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH. SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I. HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO bersama sama dengan Terdakwa II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH. SUKRI pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2024, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat pinggir jalan Dukuh Kupang Barat Utara Langgar 23 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH. SUKRI yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F warna putih berboncengan dengan Terdakwa I. HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO berkeliling didaerah jalan Dukuh Kupang Barat Utara dan para terdakwa melihat 1 (satu) unit epeda motor Honda Beat NoPol-2453-XO warna hitam milik saksi MAHMUD SUYUTHI, kemudian Terdakwa II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH. SUKRIturun mendekati sepeda motor tersebut dna dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci Y dan 2 (dua) buah mata obeng ketok yang sudah dimodifikasi membuka paksa kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol-2453-XO warna hitam tanpa sepengetahuan dari saksi MAHMUD SUYUTHI, sedangkan Terdakwa I. HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO masih berada di sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar dan setelah Terdakwa I. HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO yang berhasil menyalakan sepeda motor Honda Beat NoPol-2453-XO warna hitam, selanjutnya Terdakwa I. HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO bersama sama dengan Terdakwa II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH. SUKRI langsung membawa pergi sepeda motor Honda Beat NoPol-2453-XO warna hitam dan menjualnya seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan masing-masing terdakwa mendapatkan bagian 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO bersama sama dengan Terdakwa II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH. SUKRI tersebut mengakibatkan saksi MAHMUD SUYUTHI mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)                    ke-4 dan 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya