Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1187/Pdt.G/2025/PN Sby ADRIAN KOSASIH TEDJAKUSUMA/ Direktur/PT NUSANTARA BERSAMA MAJU Dita Aryanto/Direktur dari PT.Totalindo Eka Persada Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1187/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADRIAN KOSASIH TEDJAKUSUMA/ Direktur/PT NUSANTARA BERSAMA MAJU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUGO DEWANTO, SH.MH.CPMADRIAN KOSASIH TEDJAKUSUMA/ Direktur/PT NUSANTARA BERSAMA MAJU
Tergugat
NoNama
1Dita Aryanto/Direktur dari PT.Totalindo Eka Persada Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Gugatan Wanprestasi/Cessie PT.Nusantara Bersama Maju secara keseluruhan.
  2. Menyatakan sah bahwa kedudukan Penggugat selaku Kreditur yang memiliki hak tagih atas Tergugat/Debitur berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor.023 Tanggal.09 September 2025 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor.024 tanggal 09 September 2025 yang di sahkan dan berkekuatan Hukum  dibuat dihadapan Notaris Robby Kurniawan,S.H.,M.Kn. di Surabaya.
  3. Menyatakan Bahwa PT.Totalindo Eka Persada.Tbk. selaku Debitur harus melakukan Pembayaran senilai Rp.4.694.287.955.- ( Empat Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah ).
  4. Bahwa PT.Totalindo Eka Persada.Tbk. selaku Debitur harus melakukan Pembayaran secara Lunas sejak 1 minggu dari tanggal diputuskan oleh Majelis Hakim.
  5. Apabila lewat dalam jangka sudah diputuskannya putusan ini dari 1 minggu tanggal putusan dan PT.Totalindo Eka Persada.Tbk. tidak melakukan Pembayaran maka akan denda Perminggu senilai 15% dari Total Tagihan.
  6. Berhak Mengajukan dan melakukan Eksekusi dan atau sita jaminan Aset ( Conservatoir Beslag ) apabila diputuskan oleh majelis Hakim.
  7. Menghukum dan membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat Wanprestasi/Cessie.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak