Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa RANDY YOGA PRASETYA BIN GIARSO pada tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Jl. Ranjau Blok M-13 Jogin 1 RT 007 RW 010 Desa Jogonegoro Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Saksi Nursalim, Saksi Anatasya Nindy Pratiwi, Saksi Ronizar Abdillah, Saksi Endang Sri Martini, Saksi Zazilatul Khikmiyah, “dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 24 Januari 2023 terdakwa mengenal saksi ANATASYA NINDY PRATIWI melalui akun media sosial Tiktok kemudian terdakwa mengirim pesan melalui DM dan meminta nomor Whatsapp milik saksi ANATASYA NINDY PRATIWI yang selanjutnya berlanjut ke Chat Whatsapp lalu pada tanggal 27 Januari 2023 terdakwa resmi berpacaran dengan saksi ANATASYA NINDY PRATIWI dan selama berpacaran tersebut terdakwa melakukan video call dengan saksi ANATASYA NINDY PRATIWI kemudian saat video call terdakwa menunjukkan alat kelaminnya kepada saksi ANATASYA NINDY PRATIWI dan terdakwa meminta saksi ANATASYA NINDY PRATIWI untuk mengirimkan foto dan video saksi ANATASYA NINDY PRATIWI dalam keadaan telanjang melalui pesan Whatsapp kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 10 Desember 2024 terdakwa mendapatkan informasi bahwa saksi ANATASYA NINDY PRATIWI berselingkuh dengan laki-laki lain sehingga terdakwa emosi kemudian pada tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib saat terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Ranjau Blok M-13 Jogin 1 RT 007 RW 010 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kab. Magelang Prov. Jawa Tengah terdakwa membuat unggahan cerita foto dan video telanjang saksi ANATASYA NINDY PRATIWI di akun media sosial Instagram dengan username revengeatitspeak milik terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone type Samsung J3/J7 warna Hitam dengan nomor 085727119132 dan pasword mpower yang selanjutnya username tersebut Terdakwa ganti dengan nama wonderwhereyouare kemudian setelah itu akun instagram tersebut terdakwa ganti lagi dengan nama m4ybe.yes_. yang sudah terdakwa login/masuk di handphone terdakwa yang baru yaitu 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy type A04 warna Hijau Tua dengan IMEI 1: 358320685024309/01 IMEI2: 358320685024306/01 beserta kartu simcard 085727119132 dan terdakwa juga membuat unggahan foto-foto pribadi saksi ANATASYA NINDY PRATIWI di akun media sosial Tiktok tasyalacurmur4han (@ildaejongsa) lalu masih pada tanggal 14 Desember 2024 terdakwa menggunakan akun Whatsapp dengan nomor 085727119132 milik terdakwa mengirim melalui Chat foto-foto saksi ANATASYA NINDY PRATIWI dalam keadaan telanjang kepada akun Whatsapp nomor 085850302560 milik saksi ENDANG SRI MARTINI selaku Guru SMPN 28 Surabaya yang mana merupakan sekolah dari Saksi ANATASYA NINDY PRATIWI.
- Bahwa unggahan Terdakwa yang berisi cerita foto dan video telanjang saksi ANATASYA NINDY PRATIWI di akun instagram revengeatitspeak milik Terdakwa tersebut dapat diakses oleh semua orang atau dapat diketahui umum dikarenakan akun instagram revengeatitspeak tidak dalam keadaan terkunci / private.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengunggah cerita foto dan video telanjang saksi ANATASYA NINDY PRATIWI di akun instagram revengeatitspeak milik Terdakwa serta mengirimkan foto dan video telanjang saksi ANATASYA NINDY PRATIWI dari akun Whatsapp dengan nomor 085727119132 milik terdakwa ke akun Whatsapp nomor 085850302560 milik saksi ENDANG SRI MARTINI adalah merupakan tindakan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dikarenakan menampilkan payudara dan alat kelamin.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa RANDY YOGA PRASETYA BIN GIARSO pada tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Jl. Ranjau Blok M-13 Jogin 1 RT 007 RW 010 Desa Jogonegoro Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Saksi Nursalim, Saksi Anatasya Nindy Pratiwi, Saksi Ronizar Abdillah, Saksi Endang Sri Martini, Saksi Zazilatul Khikmiyah, “yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, b. kekerasan seksual, c. masturbasi atau onani, d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, e. alat kelamin; atau f. pornografi anak” , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada tanggal 24 Januari 2023 terdakwa mengenal saksi ANATASYA NINDY PRATIWI melalui akun media sosial Tiktok kemudian terdakwa mengirim pesan melalui DM dan meminta nomor Whatsapp milik saksi ANATASYA NINDY PRATIWI yang selanjutnya berlanjut ke Chat Whatsapp lalu pada tanggal 27 Januari 2023 terdakwa resmi berpacaran dengan saksi ANATASYA NINDY PRATIWI dan selama berpacaran tersebut terdakwa melakukan video call dengan saksi ANATASYA NINDY PRATIWI kemudian saat video call terdakwa menunjukkan alat kelaminnya kepada saksi ANATASYA NINDY PRATIWI lalu terdakwa meminta saksi ANATASYA NINDY PRATIWI untuk mengirimkan foto dan video saksi ANATASYA NINDY PRATIWI dalam keadaan telanjang melalui pesan Whatsapp kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 10 Desember 2024 terdakwa mendapatkan informasi bahwa saksi ANATASYA NINDY PRATIWI berselingkuh dengan laki-laki lain sehingga terdakwa emosi kemudian pada tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib saat terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Ranjau Blok M-13 Jogin 1 RT 007 RW 010 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kab. Magelang Prov. Jawa Tengah terdakwa membuat postingan story foto dan video telanjang saksi ANATASYA NINDY PRATIWI di akun media sosial Instagram username revengeatitspeak milik terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone type Samsung J3/J7 warna Hitam dengan nomor 085727119132 dan pasword mpower yang selanjutnya username tersebut Terdakwa ganti dengan nama wonderwhereyouare kemudian setelah itu akun instagram tersebut terdakwa ganti dengan nama m4ybe.yes_. yang sudah terdakwa login/masuk di handphone terdakwa yang baru yaitu 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy type A04 warna Hijau Tua dengan IMEI 1: 358320685024309/01 IMEI2: 358320685024306/01 beserta kartu simcard 085727119132 dan terdakwa juga membuat postingan foto-foto pribadi saksi ANATASYA NINDY PRATIWI di akun media sosial Tiktok tasyalacurmur4han (@ildaejongsa) lalu masih pada tanggal 14 Desember 2024 terdakwa menggunakan akun Whatsapp dengan nomor 085727119132 milik terdakwa mengirim melalui Chat foto-foto saksi ANATASYA NINDY PRATIWI dalam keadaan telanjang kepada akun Whatsapp nomor 085850302560 milik saksi ENDANG SRI MARTINI selaku Guru SMPN 28 Surabaya yang mana merupakan sekolah dari Saksi ANATASYA NINDY PRATIWI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengunggah cerita foto dan video telanjang saksi ANATASYA NINDY PRATIWI di akun instagram revengeatitspeak milik Terdakwa serta mengirimkan foto dan video telanjang saksi ANATASYA NINDY PRATIWI dari akun Whatsapp dengan nomor 085727119132 milik terdakwa ke akun Whatsapp nomor 085850302560 milik saksi ENDANG SRI MARTINI adalah merupakan tindakan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, b. kekerasan seksual, c. masturbasi atau onani, d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. |