Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT BANK OCBC NISP, Tbk. PT KOPANITIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT BANK OCBC NISP, Tbk.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TENRI SUMPALAPT BANK OCBC NISP, Tbk.
Termohon
NoNama
1PT KOPANITIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU yaitu PT Kopanitia untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PT Kopanitia berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Para Termohon PKPU untuk paling lama selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Termohon PKPU;

4. Menunjuk dan mengangkat:

a)    Sdr. Muhammad Triadi Azhar, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-212.AH.04.05-2024, tertanggal 08 Oktober 2024 dan beralamat di SIDABUKKE & PARTNERS Office 8 Building, Tower I, Lt.19 Unit I, SCBD Lot 28, Jalan Jendral Sudirman No. Kav 52-53, Kebayoran Baru, RT.8/RW.3, Senayan, Jakarta Selatan Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12190.; dan

b)    Sdr. Feri Pranata Ginting, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-128.AH.04.05-2024, tertanggal 13 Agustus 2024 dan beralamat di FPG LAW, Wisma Laena, Lantai 5, R.515, Jl. KH Abdullah Syafei No. 7, RT. 6/ RW. 2, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12860.

selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU terhadap Para Termohon PKPU dan/atau Tim Kurator apabila Para Termohon PKPU dinyatakan pailit.

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

6. Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara sehubungan dengan perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak