| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Mnyatakan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III) serta PARA TURUT TERGUGAT (TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III) terbukti secra sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III) serta PARA TURUT TERGUGAT (TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT III) membayar ganti kerugian baik materiel maupun immaterial terhadap PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng, dengan rincian sebagai berikut dibawah ini :
Kerugian Materiel
- Bunga Pinjaman Bank per tahun sebesar Rp. Rp.86.000.000,-/ tahun,
- Bunga Pinjaman Banksehingga selama 4 tahun menjadi sebesar = Rp. 344.000.000-(Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah) untuk per orang,
- Total kerugian materi yang dialami untuk 5 (lima) orang yakni PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT V adalah sebesar Rp 17.209.000.000.000,- (Tujuh Belas Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
Kerugian Immateril :
- Terhalang unuk pengembangan perluasaan Usaha
- Kehilangan kepercayaan dari Pihak Perban kan
- Penurunan Omset Perusahan
- Yang mana total kerugian immaterial bila dikalkulasikan dengan nilai rupiah adalah sebesar Rp. 1 Milyar untuk 5 (lima) orang (PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT V);
- Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memberikan Rekomendasi perpanjangan/pembaharuan rekomendasi Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni 30 (tiga puluh) tahun dengan tarif sesuai dengan standar tarif HGB diatas HPL yakni Rp 5.750 x luas tanah x jangka waktu HGB diatas HPL;
- Menyatakan meletakkan sita jaminan atas :
- 1 Unit Ruko (Ruko) seluas 114 M2, yang terletak di Jalan Semarang Nomor 19 Blok A (d/h Jalan Semarang Nomor 94-124 , Sby ), Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 555. yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan nomor : 01/K.Bubutan tercatat atas nama PENGGUGAT I yakni Ong Tjoeng Hok , yang merupakan pecahan daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 496 diatas tanah hak pengelolaan Nomor 1/K.Bubutan.
Adapun batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut dibawah ini :
Sebelah Utara: Ruko A-18 ( Tutup )
Sebelah Selatan: Ruko A-20 ( Santoso Vlotec )
Sebelah Barat: Lahan Parkir & Jalan Raya Semarang
Sebelah Timur: Jalan Kampung
Selanjutnya disebut sebagai ………………….………………………………….. OBYEK SENGKETA 1
- 1 Unit Ruko (Ruko) seluas 114 M2, yang terletak di Jalan Semarang Nomor 20 Blok A (d/h Jalan Semarang Nomor 94-124 ), Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 556 yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan nomor : 01/K.Bubutan tercatat atas nama tercatat atas nama PENGGUGAT II, yakni Soewito Sunaryo, yang merupakan pecahan daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 496 diatas tanah hak pengelolaan Nomor 1/K.Bubutan.
Adapun batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut dibawah ini;
Sebelah Utara:Ruko A-21 ( Gudang PT Karya Energi )
Sebelah Selatan:Ruko A-19 ( Tutup )
Sebelah Barat:Lahan Parkir & Jalan Raya Semarang
Sebelah Timur:Jalan Kampung
Selanjutnya disebut sebagai…………………………….……….…………………..OBYEK SENGKETA 2
- 1 Unit Ruko (Ruko) seluas 114 M2, yang terletak di Jalan Semarang Nomor 11 Blok A (d/h Jalan Semarang Nomor 94-124 ), Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 547 yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan nomor : 01/K.Bubutan tercatat atas nama PENGGUGAT III yakni Ratna Puspa , yang merupakan pecahan daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 496 diatas tanah hak pengelolaan Nomor 1/K.Bubutan.
Adapun batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut dibawah ini :
Sebelah Utara:Ruko A-10 ( Mulia Jasa )
Sebelah Selatan:Ruko A-12 ( Bank Panin )
Sebelah Barat:Lahan Parkir & Jalan Raya Semarang
Sebelah Timur:Jalan Kampung
Selanjutnya disebut sebagai…………………………………..……………………..OBYEK SENGKETA 3
- 1 Unit Ruko (Ruko) seluas 114 M2, yang terletak di Jalan Semarang Nomor 18 Blok A (d/h Jalan Semarang Nomor 94-124 ), Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 554 yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan nomor : 01/K.Bubutan tercatat atas nama PENGGUGAT IV, yakni Tjoa Lisa Halim , yang merupakan pecahan daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 496 diatas tanah hak pengelolaan Nomor 1/K.Bubutan.
Adapun batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut dibawah ini :
Sebelah Utara:Ruko A-17 ( PT Karya Mandiri Anugrah )
Sebelah Selatan:Ruko A-19 ( Santoso Vlotec )
Sebelah Barat:Lahan Parkir & Jalan Raya Semarang
Sebelah Timur:Jalan Kampung
Selanjutnya disebut sebagai……………………………..…………………………..OBYEK SENGKETA 4
- 1 Unit Ruko (Ruko) seluas 129 M2, yang terletak di Jalan Semarang Nomor 20 Blok B (d/h Jalan Semarang Nomor 94-122 ), Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 515 yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan nomor : 01/K.Bubutan tercatat atas nama PENGGUGAT V , yakni Njo Ming Ing , yang merupakan pecahan daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 496 diatas tanah hak pengelolaan Nomor 1/K.Bubutan.
Adapun batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut dibawah ini :
Sebelah Utara:Ruko B-21
Sebelah Selatan:Ruko B-19 ( Karya Tekni Enginering )
Sebelah Barat:Lahan Parkir & Jalan Raya Semarang
Sebelah Timur:Jalan Kampung
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………………….…….. OBYEK SENGKETA 5
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk memproses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Atas Nama PARA PENGGUGAT;
- Membebankan biaya panjar perkara ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|