Dakwaan |
- Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa SUSANA INDRAWATI, terdakwa SRI WARDHANI dan terdakwa KOLILUL HUDAH EKO baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sdr. Heri (DPO) dan Sdr. Zaenab (DPO), pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2025 bertempat di Pakuwon City Mall (Area Courd Yard) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa SUSANA INDRAWATI memesan Grab online secra offline milik terdakwa KOLILUL HUDAH EKO untuk mengantarkan terdakwa SUSANA INDRAWATI, terdakwa SRI WARDHANI, Sdr. Heri dan Sdr. Zaenab untuk diantar ke daerah Pakuwon City Mall Surabaya dengan tarif Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan mobil Avanza Silver metalik Nopol. L-1653-WF, sesampainya di Pakuwon City Mall Surabaya terdakwa KOLILUL HUDAH EKO menurunkan terdakwa SUSANA INDRAWATI, terdakwa SRI WARDHANI, Sdr. Heri dan Sdr. Zaenab dan terdakwa KOLILUL HUDAH EKO menunggu di parkiran mobil dekat dengan pameran Disney Land, kemudian terdakwa SUSANA INDRAWATI, terdakwa SRI WARDHANI, Sdr. Heri dan Sdr. Zaenab masuk kedalam Pakuwon City Mall Surabaya, kemudian terdakwa SUSANA INDRAWATI, terdakwa SRI WARDHANI, Sdr. Heri dan Sdr. Zaenab masuk kearea Cord Yard untuk berkeliling mencari barang yang bisa diambil, saat berada di area Cord Yard Sdr. Zaenab melihat pada salah satu stand tas pada area Cord Yard melihat 1 (satu) unit Hp Iphone XR milik saksi March Andiyani Thyas yang saat itu di chas di bawah meja display kemudian terdakwa SUSANA INDRAWATI, terdakwa SRI WARDHANI, Sdr. Heri dan Sdr. Zaenab berpura-pura sebagai pembeli dan melihat-lihat barang pada stand milik saksi March Andiyani Thyas kemudian terdakwa SRI WARDHANI dan terdakwa SUSANA INDRAWATI bertugas mengalihkan perhatian dengan cara mengajak ngobrol saksi March Andiyani Thyas dengan dengan bertanya-tanya barang yang dijual oleh saksi March Andiyani Thyas, terlihat lengah Sdr. Zaenab sebagai eksekusi dengan cara mengambil 1 (satu) unit Hp Iphone XR milik saksi March Andiyani Thyas yang saat itu di chas di outlet tas tempat saksi March Andiyani Thyas jaga, sedangkan Sdr. Heri bertugas mengawasi dan mendampingi Sdr. Zaenab saat mengambil HP milik saksi March Andiyani Thyas, setelah mendapatkan HP tersebut, terdakwa SUSANA INDRAWATI, memberi kode kepada terdakwa SRI WARDHANI dengan cara mencolek tubuh terdakwa SRI WARDHANI untuk segera pergi dari toko tersebut, kemudian diikuti oleh Sdr. Heri dan Sdr. Zaenab yang ikut pergi meninggalkan stand milik saksi March Andiyani Thyas, setelah itu terdakwa SUSANA INDRAWATI, terdakwa SRI WARDHANI, Sdr. Heri dan Sdr. Zaenab neningalkan area Pakuwon City Mall Surabaya dengan naik grab milik terdakwa KOLILUL HUDAH EKO.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi March Andiyani Thyas mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4, KUHP --------- |