Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
719/Pdt.G/2026/PN Sby AGUS SETIAWAN JONG Sisworo Soehari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 719/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SETIAWAN JONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sisworo Soehari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar hukum didalam KUHP pasal 167, pasal 385, pasal 372, dan pasal 55;

3. Menghukum tergugat untuk menjalani hukuman atas pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Daerah Kota Surabaya dengan Nomor 48.1/1703/402.1.04/1997 tentang Penertiban Penghuni Rumah ber SIP di Wilayah Kota Surabaya tanggal 9 Juni 1997.

· Di dalam Perda tersebut telah menyatakan para penghuni menempati rumah Ber-Sip yang dalam pengawasan Kota Madya Surabaya harus mempunyai surat ijin penghunian (Sip) apabila penghuni tidak memiliki Sip atas penempatan rumah tersebut dikenakan sanksi denda Rp. 3.000.000,- atau dikurung selama 6 bulan.

· Adanya Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman dan peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 44 tahun 1984 tentang penghunian rumah bukan pemilik (bukti terlampir P 18 B). di dalam undang-undang tersebut antara lain menyatakan sebagai berikut:

· Di dalam pasal 12 ayat 1 menyatakan penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik.

· Di dalam pasal 36 ayat 4 yang menyatakan setiap orang atau badan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 dipidanakan dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,-

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang berupa sewa ruko berikut bunganya atas keterlambatan uang sewa 2 unit ruko masing-masing di Jl. Husein II No. 8,

Surabaya dan Jl. Husein II No. 21, Surabaya beserta membayar kerugian inmateri kepada Penggugat sebesar Rp. 8.513.670.100,- (Delapan Milyar Lima Ratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Rupiah).

5. Menghukum Tergugat dengan membayar sewa dan bunga setiap bulannya dengan perhitungan sewa dan bunga 2 unit ruko setiap bulannya sampai tanggal 1 Januari 2026 adalah sebesar Rp. 8.513.670.100,- (Delapan Milyar Lima Ratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Rupiah) atau terhitung semenjak perkara ini didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan putusan ini dilaksanakan. Jika ada keterlambatan pembayaran, maka pembayaran sewa dan bunga diatas akan diperhitungkan berdasarkan keterlambatan pembayaran.

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita dari pengadilan Negeri Surabaya atas sebidang tanah rumah di Jl. Embong Kenongo No. 50, Surabaya dan sebidang tanah bangunan gudang Jl. Margomulyo Indah I Blok 1-A No. 9, Surabaya.

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak