Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1690/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. 1.RAFIF AHMAD GAUSI ATTRISA al RAGA Bin SUTRISNO
2.PRIYA HADI GUNAWAN Bin TARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 1690/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4056/M.5.10.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFIF AHMAD GAUSI ATTRISA al RAGA Bin SUTRISNO[Penahanan]
2PRIYA HADI GUNAWAN Bin TARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa RAFIF AHMAD GAUSI ATTRISA al. RAGA Bin SUTRISNO bersama-sama dengan terdakwa PRIYA HADI GUNAWAN Bin TARSONO, MOCH. FERDI NASRULLAH Als KAKEK, ARYO URIEL FATWA Als DANTE, RAFA MAULANA ALFARIZHIN, MUHAMMAD RIVANNO, AZYAR OZORA FATWA dan IBRAHIM GERY NAYIF al BAIM (masing-masing diperiksa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Siwalankerto I/3 Kel. Siwalankerto Kota  Surabaya atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terjadi ketersinggungan antara perguruan silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) yakni para Terdakwa bersama sama dengan MOCH. FERDI NASRULLAH Als KAKEK, ARYO URIEL FATWA Als DANTE, RAFA MAULANA ALFARIZHIN, MUHAMMAD RIVANNO, AZYAR OZORA FATWA, dan IBRAHIM GERY NAYIF al BAIM dengan Perguruan silat IKSPI Kera Sakti (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia Kera Sakti) yakni saksi IVAN SURYA SAPUTRA bersama teman-temanya, dimana anggota perguruan IKSPI Kera Sakti membuat Rasis dengan cara memakai kaos yang ada lambang anjing ditusuk pedang kemudian diupload dihistory, sehingga dengan adanya hal tersebut membuat anggota perguruan silat PSHT merasa tersinggung.
  • Bahwa selanjutnya ketika para terdakwa bersama-sama dengan MOCH. FERDI NASRULLAH Als KAKEK, ARYO URIEL FATWA Als DANTE, RAFA MAULANA ALFARIZHIN, MUHAMMAD RIVANNO, AZYAR OZORA FATWA, dan IBRAHIM GERY NAYIF al BAIM, sedang minum minuman keras tidak lama kemudian lewat rombongan perguruan IKSPI Kera sakti yakni saksi IVAN SURYA SAPUTRA bersama teman-temanya berkonvoi sambil membawa bendera dan memakai kaos dengan bagian belakang kaos ada gambar anjing yang ditusuk pedang, yang menurut para terdakwa dan teman-temanya tersebut menghina perguruan silat PSHT. Kemudian para terdakwa bersama teman-temanya mengejar kelompok perguruan IKSPI Kera Sakti hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu anggota kelompok silat IKSPI yakni saksi IVAN SURYA SAPUTRA ketika didepan Indomart Jl. Siwalankerto Surabaya.
  • Bahwa setelah itu saksi IVAN SURYA SAPUTRA dipukul secara bersama sama oleh kelompok perguruan silat PSHT yakni terdakwa RAFIF AHMAD GAUSI ATTRISA al. RAGA Bin SUTRISNO memukul pada bagian tubuh dan wajah berkali kali, Terdakwa PRIYA HADI GUNAWAN Bin TARSONO memukul pada bagian tubuh dan melepas baju korban, AZYAR OZORA FATWA menendang korban sampai terjatuh dan memukul korban menggunakan rambu tanda larangan  parkir, MOCH. FERDI Als KAKEK memukul serta menginjak – injak tubuh korban, RAFA MAULANA memukul korban pada bagian pipi, ARYO URIEL memukul dan menendang korban, MUHAMMAD RIVANO CHAMDANI memukul wajah dan tubuh korban. Tidak lama kemudian datang masyarakat disekitar kejadian melerai perkelahian tersebut.   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAFIF AHMAD GAUSI ATTRISA al. RAGA Bin SUTRISNO bersama-sama dengan terdakwa PRIYA HADI GUNAWAN Bin TARSONO dan MOCH. FERDI NASRULLAH Als KAKEK, ARYO URIEL FATWA Als DANTE, RAFA MAULANA ALFARIZHIN, MUHAMMAD RIVANNO, AZYAR OZORA FATWA, serta IBRAHIM GERY NAYIF al BAIM mengakibatkan saksi IVAN SURYA SAPUTRA mengalami luka-luka, sebagaimana hasil  Visum Et Repertum Nomor: 118/473194/VER/R/03/II/2025/WNCL, tanggal 21 Februari 2025 An. IVAN SURYA SAPUTRA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Islam Jemursari Surabaya yang diperiksa oleh dokter Syafrian Kamal dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Luka didapatkan :
  • Kepala : pada hidung sekitar dua sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu sentimeter dibawah sudut dalam mata kanan ditemukan luka lecet disertai luka memar disekitarnya warna kemerahan bentuk tidak beraturan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter. Pada pipi kiri, sekitar lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan tiga sentimeter dibawah mata kiri ditemukan satu buah luka lecet isertai luka memar disekitarnya warna kemerahan bentuk garis mendatar ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada telinga kiri, sekitar dua sentimeter diatas liang telinga ditemukan luka lecet warna kemerahan bentuk garis tidak beraturan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  • Leher : pada leher kiri, sekitar tiga sentimeter dan lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut belakang, ditemukan dua buah luka lecet warna kemerahan bentuk garis mendatar ukuran masing-masing empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  • Punggung : pada bahu kanan, sekitar lima belas sentimeter dari garis pertengahan belakang dan dua sentimeter dibawah puncak bahu ditemukan luka lecet warna kemerahan bentuk tidak beraturan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter. Pada punggung kiri, sekitar sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang dan tujuh sentimeter dibawah puncak bahu ditemukan luka lecet warna kemerahan bentuk garis mendatar ukuran lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter. Pada punggung bawah, tepat pada garis pertengahan belakang dan sekitar empat puluh sentimeter dibawah leher, ditemukan beberapa luka lecet warna kemerahan bentuk tidak beraturan seluas area dua puluh sentimeter kali sepuluh sentimeter
  • Anggota gerak atas : tepat pada siku kiri, sekitar dua puluh lima sentimeter diatas pergelangan tangan ditemukan luka lecet warna kemerahan bentuk tidak beraturan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter. Pada pergelangan tangan kiri sisi belakang, sekitar delapan sentimeter diatas pangkal jari ke empat, ditemukan luka lecet warna kemerahan bentuk tidak beraturan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
  • Anggota gerak bawah : pada punggung kaki kiri hingga pergelangan kaki, ditemukan beberapa luka lecet warna kemerahan bentuk garis mendatar seluas area tujuh sentimeter kali lima sentimeter. Pada pangkal jari ke tiga dan ke empat kaki kiri sisi depan, ditemukan luka lecet warna kemerahan bentuk tidak beraturan ukuran masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada jari ke lima kaki kiri sisi depan, sekitar dua sentimeter dibawah pangkal jari ditemukan luka lecet warna kemerahan bentuk tidak beraturan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma sentimeter. Pada lutut tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Kesimpulan :

Korban laki-laki ditemukan luka lecet dan memar disekitarnya pada hidung dan pipi kiri; luka lecet pada telinga kiri, leher kiri, punggung kiri atas, bahu kanan, punggung bawah, anggota gerak atas kiri dan anggota gerak bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya