Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
906/Pid.Sus/2026/PN Sby HENDI WIJAYA, S.H. 1.M. ZAINI BIN MOCH. FAUZI
2.MUHAMMAD ZAINUDIN BIN ROJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 906/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4687/M.5.43/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ZAINI BIN MOCH. FAUZI[Penahanan]
2MUHAMMAD ZAINUDIN BIN ROJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------Bahwa Ia Terdakwa I M. ZAINI BIN MOCH. FAUZI dan Terdakwa II MUHAMMAD ZAINUDIN BIN ROJI, secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 di depan rumah yang beralamatkan di Jalan Ikan Gurame 05/01-B RT.11/RW.06, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I"  dengan uraian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 08.00 WIB pergi mencari Sdr. EDI di rumah Sdr. EDI, tetapi Sdr. EDI tidak ada dirumahnya, lalu Terdakwa pergi menemui Saksi SITI HAMIDAH binti TOSEN untuk membeli narkotika jenis Shabu di sekitar Jalan Hangtuah 4/10 RT.02/RW.09, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 09.00 WIB mendapatkan pesanan narkotika jenis Shabu (methamphetamine), lalu Terdakwa I sekira Pukul 09.30 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1904 warna merah dengan simcard Smartfren nomor 0889-9114-6167 dengan nomor IMEI 1 869306042842519 dan IMEI 2 869306042842501 miliknya menghubungi Sdr. EDI (DPO) di nomor simcard 0852-8544-8281, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk bersama-sama membeli narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa setelah itu para Terdakwa dengan Sdr. EDI menyepakati untuk mengambil narkotika jenis Shabu di Jalan Hangtuah 4/10 RT.02/RW.09, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, selanjutnya para Terdakwa tiba di lokasi yang telah disepakati tersebut sekira Pukul 10.30 WIB.
  • Bahwa para Terdakwa lalu mengambil narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik seharga Rp300.000 (tiga ratus rupiah) dari Sdr. EDI dengan ketentuan pembayaran dilakukan setelah narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik tersebut sudah selesai dijual kembali.
  • Namun ketika para Terdakwa sedang berada di depan rumah yang beralamatkan di Jalan Ikan Gurame 05/01-B RT.11/RW.06, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sekira Pukul 11.00 WIB untuk menjual narkotika jenis Shabu tersebut, tim petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak termasuk di dalamnya tergabung Saksi ABDULLAH dan Saksi IBNU WIYATNO datang menghampiri para Terdakwa dan selanjutnya mengamankan para Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan, tim petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,226 (nol koma dua ratus dua nol) gram dalam penguasaan para Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa II pernah menghubungi Sdr. EDI untuk membeli narkotika jenis Shabu dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y17 warna silver dengan simcard Telkomsel nomor 0813-2649-5435 dengan nomor IMEI 1 861395068555095 dan IMEI 2 861395068555087 miliknya.
  • Jika para Terdakwa sukses menjual kembali narkotika jenis Shabu yang dipasok dari Sdr. EDI, para Terdakwa selalu mendapatkan keuntungan menggunakan Shabu secara cuma-cuma, terkadang para Terdakwa diberikan upah dengan total sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang akan dibagi 2 (dua) secara rata untuk Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 29 Bulan Januari Tahun 2026 yang ditandatangani oleh EDI KUTONO, S.H., M.H., selaku Penyidik yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan Barang Bukti berupa :
  • 2 (dua) poket plastik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,226 (nol koma dua dua enam) gram;

Milik Terdakwa I M. ZAINI BIN MOCH. FAUZI dan Terdakwa II MUHAMMAD ZAINUDIN BIN ROJI.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00840 / NNF / 2026 tanggal 06 Februari 2026 yang ditandatangani oleh para Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., dan FITA ADELIA, S.Si. serta diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. selaku Kepala Bidlabfor Polda Jatim, yang pada pokoknya menerangkan :
  • 02109/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram.
  •  02110/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 gram.

Milik Terdakwa I M. ZAINI BIN MOCH. FAUZI dan Terdakwa II MUHAMMAD ZAINUDIN BIN ROJI.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:  02109/2026/NNF s.d 02110/2026/NNF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina (Shabu), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa I M. ZAINI BIN MOCH. FAUZI dan Terdakwa II MUHAMMAD ZAINUDIN BIN ROJI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I di Jalan Ikan Gurame 05/01-B RT.11/RW.06, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 11.00 WIB.

----------Perbuatan kedua Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa Ia Terdakwa I M. ZAINI BIN MOCH. FAUZI dan Terdakwa II MUHAMMAD ZAINUDIN BIN ROJI, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Senin tanggal 22 September 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 di depan rumah yang beralamatkan di Jalan Ikan Gurame 05/01-B RT.11/RW.06, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman "  dengan uraian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 08.00 WIB pergi mencari Sdr. EDI di rumah Sdr. EDI, tetapi Sdr. EDI tidak ada dirumahnya, lalu Terdakwa pergi menemui Saksi SITI HAMIDAH binti TOSEN untuk membeli narkotika jenis Shabu di sekitar Jalan Hangtuah 4/10 RT.02/RW.09, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 09.00 WIB mendapatkan pesanan narkotika jenis Shabu (methamphetamine), lalu Terdakwa I sekira Pukul 09.30 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1904 warna merah dengan simcard Smartfren nomor 0889-9114-6167 dengan nomor IMEI 1 869306042842519 dan IMEI 2 869306042842501 miliknya menghubungi Sdr. EDI (DPO) di nomor simcard 0852-8544-8281, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk bersama-sama membeli narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa setelah itu para Terdakwa dengan Sdr. EDI menyepakati untuk mengambil narkotika jenis Shabu di Jalan Hangtuah 4/10 RT.02/RW.09, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, selanjutnya para Terdakwa tiba di lokasi yang telah disepakati tersebut sekira Pukul 10.30 WIB.
  • Bahwa para Terdakwa lalu mengambil narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik seharga Rp300.000 (tiga ratus rupiah) dari Sdr. EDI dengan ketentuan pembayaran dilakukan setelah narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik tersebut sudah selesai dijual kembali.
  • Namun ketika para Terdakwa sedang berada di depan rumah yang beralamatkan di Jalan Ikan Gurame 05/01-B RT.11/RW.06, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sekira Pukul 11.00 WIB untuk menjual narkotika jenis Shabu tersebut, tim petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak termasuk di dalamnya tergabung Saksi ABDULLAH dan Saksi IBNU WIYATNO datang menghampiri para Terdakwa dan selanjutnya mengamankan para Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan, tim petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,226 (nol koma dua ratus dua nol) gram dalam penguasaan para Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa II pernah menghubungi Sdr. EDI untuk membeli narkotika jenis Shabu dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y17 warna silver dengan simcard Telkomsel nomor 0813-2649-5435 dengan nomor IMEI 1 861395068555095 dan IMEI 2 861395068555087 miliknya.
  • Jika para Terdakwa sukses menjual kembali narkotika jenis Shabu yang dipasok dari Sdr. EDI, para Terdakwa selalu mendapatkan keuntungan menggunakan Shabu secara cuma-cuma, terkadang para Terdakwa diberikan upah dengan total sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang akan dibagi 2 (dua) secara rata untuk Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 29 Bulan Januari Tahun 2026 yang ditandatangani oleh EDI KUTONO, S.H., M.H., selaku Penyidik yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan Barang Bukti berupa :
  • 2 (dua) poket plastik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,226 (nol koma dua dua enam) gram;

Milik Terdakwa I M. ZAINI BIN MOCH. FAUZI dan Terdakwa II MUHAMMAD ZAINUDIN BIN ROJI.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00840 / NNF / 2026 tanggal 06 Februari 2026 yang ditandatangani oleh para Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., dan FITA ADELIA, S.Si. serta diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. selaku Kepala Bidlabfor Polda Jatim, yang pada pokoknya menerangkan :
  • 02109/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram.
  •  02110/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 gram.

Milik Terdakwa I M. ZAINI BIN MOCH. FAUZI dan Terdakwa II MUHAMMAD ZAINUDIN BIN ROJI.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:  02109/2026/NNF s.d 02110/2026/NNF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina (Shabu), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa I M. ZAINI BIN MOCH. FAUZI dan Terdakwa II MUHAMMAD ZAINUDIN BIN ROJI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I di Jalan Ikan Gurame 05/01-B RT.11/RW.06, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 11.00 WIB.

----------Perbuatan kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya