| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa untuk pengurusan waris dan kepastian hukum, PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya bahwa identitas PEMOHON yang tertulis dengan nama :
- DRA CINDITA GINTING M M yang tertulis dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3174086407640003, Surat Keterangan Domisili, Kartu Keluarga (KK) Nomor 3174081401097033 milik PEMOHON;
- CINDITA GINTING yang tertulis dalam dokumen Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3174-LT-14112025-0069 milik PEMOHON; dan
- CINDITA ROULI ROSDIEMA br. GINTING yang tertulis dalam dokumen Kutipan Akta Perkawinan No. 379/G/1995 milik PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah DRA CINDITA GINTING M M sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada PEMOHON.
|