Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa JA’FAR THOLIB BIN MISJURI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan, saksi HAMID BIN MARZUKI (didalam berkas penuntutan terpisah),saudara ADI (DPO), saudara RAFI (DPO), dan Saudara DOL (DPO) ,pada hari Selasa tanggal 13 Bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan rumah yang berlamatkan Tenggumung Wetan 1/15 Rt /Rw 001/008 Kel Wonokusumo Kec Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara tersebut”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 jam 04.00 WIB, Terdakwa JA’FAR THOLIB BIN MISJURI dihubungi oleh saudara RAFI (DPO) melalui whatsapp kemudian berencana untuk mencari sasaran sepeda motor di daerah tenggumung wetan surabaya selanjutnya sekira pukul 00:00 wib terdakwa bersama sama dengan saudara ADI (DPO) melihat situasi rumah milik saksi RATNO WAHYUDI kemudian saudara ADI (DPO) mengatakan “nanti saja dikerjakan setelah sholat shubuh” selanjutnya sekira pukul 04:30 wib terdakwa Bersama sama dengan saudara ADI (DPO) dan saudara RAFI (DPO) berangkat menuju tempat yang sudah di rencanakan di Jl Tenggumung Wetan setelah sampai dilokasi terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio J warna hitam tahun 2012 dengan nopol L AG 2983 XI Milik saksi RATNO WAHYUDI yang sedang teraprkir didepan rumah dengan keadaan masih di kunci stir selanjutnya terdakwa merusak rumah kunci menggunakan kunci T yang sudah di persiapkan sebelum nya sedangkan saudara RAFI (DPO) dan saudara ADI (DPO) melihat situasi sekitar. Setelah terdakwa Bersama sama dengan saudara RAFI (DPO) dan saudara ADI (DPO) berhasil mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio J warna hitam tahun 2012 dengan nopol L AG 2983 XI Milik saksi RATNO WAHYUDI terdakwa Bersama sama dengan saudara RAFI (DPO) dan saudara ADI (DPO) membawa menuju Jl Sampurno untuk bertemu dengan saudara AGIS (DPO) yang akan menghantarkan kepada pembeli selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio J warna hitam tahun 2012 dengan nopol L AG 2983 XI di bawa oleh Saudara AGIS (DPO) Bersama sama dengan saudara ADI (DPO) di Jl Mulyorejo untuk dijual kepada saksi HAMID BIN MARZUKI yang berperan sebagai perantara kemudian dijual Kembali kepada Saudara DOL (DPO) di kabupaten sampang madura dengan harga Rp 4.000.000 (empat Juta Rupiah)
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10:00 wib di Jl Kebalen Weta n Kelurahan krembangan utara, kecamatan pabean cantian surabaya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan Saksi PUTRA FEBRIAN.,SH yang merupakan anggota kepolisian dan di Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JA’FAR THOLIB BIN MISJURI saksi RATNO WAHYUDI mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.000 (lima juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP |