Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAUZAN MAHRI Bin FAROUK MAHRI, pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Junrejo Jl. Hasanudin No.27-B RT. 003 RW. 007, Kelurhaan Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bermula pada waktu dan tempat yang sudah tidak terdakwa ingat kembali setidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023, terdakwa di hubungi oleh Saksi FAHRIZAL MAHRI bin FAROUK MAHRI melalui what’sapp messenger, dalam pesannya terdakwa diminta untuk menjadi operator dalam aktivitas jual beli Narkotika dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tiap bulannya dan terdakwa bersedia. Selanjutnya terdakwa diminta membeli handphone baru dan membuka rekening menggunakan atas nama orang lain yang nantinya akan digunakan sebagai rekening penampungan atas transaksi Narkotika. Selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada Sdr. NAGRAS untuk mencari orang yang bersedia rekeningnya digunakan dengan imbalan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. NAGRAS menyanggupi dan mencarikan rekening dan telah mendapatkan rekening antara lain:
1. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 0190937020, a.n MUHAMMAD FAUZAN MAHRI, yang dikeluarkan dari KCP Batu.
2. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 0190937020, a.n FAUZAN MAHRI, yang dikeluarkan dari KCP Batu.
3. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 0190756971, a.n SRI MURDEWI, yang dikeluarkan dari KCP Batu.
4. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tabunganku” dengan nomor rekening : 0191217291, a.n SRI MURDEWI, yang dikeluarkan dari KCP Batu.
5. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 1921414043, a.n ROSITA, yang dikeluarkan dari KCP Pamekasan.
6. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 1921357147, a.n KURNIAWAN MUKHLIS, yang dikeluarkan dari KCP Pamekasan.
7. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 646901030628505, a.n ROSITA, yang dikeluarkan dari Unit Kota Pamekasan.
8. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 646701026881503, a.n HENGKI WAHYUDI, yang dikeluarkan dari Unit Trunojoyo.
9. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101170563504, a.n MOLYADI, yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
10. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101171229501, a.n ANDI SUPRI YANTO, yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
11. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101177847501, a.n MUHAMMAD NASAR MUHAMAD, yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
12. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101178865502, a.n KURNIAWAN MUKLIS, yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
13. 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101175749503, a.n ROBBY SETIA , yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
14. 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA Paspor Platinum debit warna hitam dengan nomor kartu : 6019 0095 1067 2774.
15. 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA Blue debit warna biru dengan nomor kartu : 6019 0075 8296 1547.
16. 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna hitam dengan nomor kartu : 5221 8450 7863 5216.
17. 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna abu-abu dengan nomor kartu : 5221 8431 9136 5902.
18. 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna abu-abu dengan nomor kartu : 5221 8402 2389 6961.
19. 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna abu-abu dengan nomor kartu : 5221 8402 2661 7802.
20. 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna abu-abu dengan nomor kartu : 5221 8402 0748 1889.
Setelah mendapatkan rekening tersebut, selanjutnya rekening-rekening tersebut dihubungkan M-bankingnya kedalam Handphone yang telah disiapkan untuk selanjutnya terdakwa laporkan kepada Saksi FAHRIZAL MAHRI. Setelah rekening-rekening tersebut siap, terdakwa menunggu arahan Saksi FAHRIZAL MAHRI untuk arahan mencairkan dana serta membelikan uang hasil transaksi narkotika tersebut;
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 wib, ketika terdakwa pulang ke rumah Tempel Sukorejo 1/117-A RT.02 RW.08 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya, terdakwa bertemu dengan KOTEP (DPO) di warung giras depan gang, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada KOTEP: “goleko tep” (carikan tep) sambil memberikan uang pembelian Narkotika jenis sabu kepada Kotep sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu KOTEP mengatakan: “iyo tungguen” (iya, ditunggu). Setelah itu Kotep pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk membelikan Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya, selang 30 menit kemudian sekira pukul 14.30 Wib terdakwa keluar dari rumah berjalan menuju ke warung giras tempat bertemu dengan Kotep sebelumnya. Saat itu terdakwa melihat Kotep berada di depan gang Tempel Sukorejo 1 Surabaya, lalu terdakwa menghampiri Kotep dan Kotep menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut pulang kerumah Tempel Sukorejo 1/117-A RT.02 RW.08 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya bersama dengan Kotep lalu mengkonsumsi sebagian sabu tersebut bersama-sama, sedangkan sisanya terdakwa bawa pulang kerumah Perumahan Junrejo Jl. Hasanudin No. 27-B RT 03 RW 07 Kel. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu Jawa Timur;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam rumah Perumahan Junrejo Jl. Hasanudin No. 27-B RT 03 RW 07 Kel. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu Jawa Timur, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
? 1 (satu) pipet kaca kotor yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,4 (satu koma empat) gram beserta pipet kacanya.
? 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol “You-C1000”.
? 2 (dua) buah sedotan plastic.
? 2 (dua) buah korek api.
di dalam 1 (satu) kotak box warna putih yang terletak di atas wastafel depan kamar mandi dalam rumah terdakwa.
? 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor seluler : 085236119811.
? 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna hijau tosca dengan nomor seluler ke-1 serta nomor whatsapp : 085293263893, dan nomer seluler ke-2 : 085293263895.
? 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru tosca dengan nomor seluler : 082332302181 dan nomor whatsapp : 082324001742.
? 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna putih dengan nomor seluler : 082332300153.
? 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam dengan nomor seluler : 081332633854.
? 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna hitam tanpa kartu nomor seluler dan tanpa nomer whatsapp.
? 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna merah dalam keadaan rusak / mati.
? 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna hitam dalam keadaan rusak / mati.
ditemukan di atas meja dalam kamar terdakwa.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 0190937020, a.n MUHAMMAD FAUZAN MAHRI, yang dikeluarkan dari KCP Batu.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 0190937020, a.n FAUZAN MAHRI, yang dikeluarkan dari KCP Batu.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 0190756971, a.n SRI MURDEWI, yang dikeluarkan dari KCP Batu.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tabunganku” dengan nomor rekening : 0191217291, a.n SRI MURDEWI, yang dikeluarkan dari KCP Batu.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 1921414043, a.n ROSITA, yang dikeluarkan dari KCP Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 1921357147, a.n KURNIAWAN MUKHLIS, yang dikeluarkan dari KCP Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 646901030628505, a.n ROSITA, yang dikeluarkan dari Unit Kota Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 646701026881503, a.n HENGKI WAHYUDI, yang dikeluarkan dari Unit Trunojoyo.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101170563504, a.n MOLYADI, yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101171229501, a.n ANDI SUPRI YANTO, yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101177847501, a.n MUHAMMAD NASAR MUHAMAD, yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101178865502, a.n KURNIAWAN MUKLIS, yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101175749503, a.n ROBBY SETIA , yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA Paspor Platinum debit warna hitam dengan nomor kartu : 6019 0095 1067 2774.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA Blue debit warna biru dengan nomor kartu : 6019 0075 8296 1547.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna hitam dengan nomor kartu : 5221 8450 7863 5216.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna abu-abu dengan nomor kartu : 5221 8431 9136 5902.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna abu-abu dengan nomor kartu : 5221 8402 2389 6961.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna abu-abu dengan nomor kartu : 5221 8402 2661 7802.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna abu-abu dengan nomor kartu : 5221 8402 0748 1889.
ditemukan didalam lemari yang ada di dalam kamar terdakwa, lalu ditemukan buku warna hijau yang berisi catatan transaksi keuangan narkotika dibawah lemari di dalam kamar terdakwa dalam rumah Perumahan Junrejo Jl. Hasanudin No. 27-B RT 03 RW 07 Kel. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu Jawa Timur;
- Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02383/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025, barang bukti yang disita dari MUHAMMAD FAUZAN MAHRI bin FAROUK MAHRI, Nomor: 05567/2024/NNF: berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAUZAN MAHRI Bin FAROUK MAHRI, pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Junrejo Jl. Hasanudin No.27-B RT. 003 RW. 007, Kelurhaan Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
? 1 (satu) pipet kaca kotor yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,4 (satu koma empat) gram beserta pipet kacanya.
? 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol “You-C1000”.
? 2 (dua) buah sedotan plastic.
? 2 (dua) buah korek api.
di dalam 1 (satu) kotak box warna putih yang terletak di atas wastafel depan kamar mandi dalam rumah terdakwa.
? 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor seluler : 085236119811.
? 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna hijau tosca dengan nomor seluler ke-1 serta nomor whatsapp : 085293263893, dan nomer seluler ke-2 : 085293263895.
? 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru tosca dengan nomor seluler : 082332302181 dan nomor whatsapp : 082324001742.
? 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna putih dengan nomor seluler : 082332300153.
? 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam dengan nomor seluler : 081332633854.
? 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna hitam tanpa kartu nomor seluler dan tanpa nomer whatsapp.
? 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna merah dalam keadaan rusak / mati.
? 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna hitam dalam keadaan rusak / mati.
ditemukan di atas meja dalam kamar terdakwa.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 0190937020, a.n MUHAMMAD FAUZAN MAHRI, yang dikeluarkan dari KCP Batu.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 0190937020, a.n FAUZAN MAHRI, yang dikeluarkan dari KCP Batu.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 0190756971, a.n SRI MURDEWI, yang dikeluarkan dari KCP Batu.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tabunganku” dengan nomor rekening : 0191217291, a.n SRI MURDEWI, yang dikeluarkan dari KCP Batu.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 1921414043, a.n ROSITA, yang dikeluarkan dari KCP Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA “Tahapan BCA” dengan nomor rekening : 1921357147, a.n KURNIAWAN MUKHLIS, yang dikeluarkan dari KCP Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 646901030628505, a.n ROSITA, yang dikeluarkan dari Unit Kota Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 646701026881503, a.n HENGKI WAHYUDI, yang dikeluarkan dari Unit Trunojoyo.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101170563504, a.n MOLYADI, yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101171229501, a.n ANDI SUPRI YANTO, yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101177847501, a.n MUHAMMAD NASAR MUHAMAD, yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101178865502, a.n KURNIAWAN MUKLIS, yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI “Britama” dengan nomor rekening : 006101175749503, a.n ROBBY SETIA , yang dikeluarkan dari Kanca Pamekasan.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA Paspor Platinum debit warna hitam dengan nomor kartu : 6019 0095 1067 2774.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA Blue debit warna biru dengan nomor kartu : 6019 0075 8296 1547.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna hitam dengan nomor kartu : 5221 8450 7863 5216.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna abu-abu dengan nomor kartu : 5221 8431 9136 5902.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna abu-abu dengan nomor kartu : 5221 8402 2389 6961.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna abu-abu dengan nomor kartu : 5221 8402 2661 7802.
? 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI Tabungan BRI Britama debit warna abu-abu dengan nomor kartu : 5221 8402 0748 1889.
ditemukan didalam lemari yang ada di dalam kamar terdakwa, lalu ditemukan buku warna hijau dibawah lemari di dalam kamar terdakwa dalam rumah Perumahan Junrejo Jl. Hasanudin No. 27-B RT 03 RW 07 Kel. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu Jawa Timur;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2383/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025, barang bukti yang disita dari MUHAMMAD FAUZAN MAHRI bin FAROUK MAHRI, Nomor: 05567/2024/NNF: berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
|