Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2148/Pid.Sus/2025/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2148/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-5860/M.5.43/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                      NO. REG: PDM-4459/M.5.43/Eku.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI

Tempat Lahir

:

Magetan

Umur / Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 08 Juni 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Simomulyo Baru 6 D/19, RT. 02 RW. 04, Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota. Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

 SMK (Lulus)

NIK

:

 3578270806960001

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d 26 September 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa Terdakwa YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Simomulyo Baru 6 D/19, RT. 02 RW. 04, Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota. Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya sekira jam 10.30, Terdakwa YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI mengakses website judi slot FACAITOTO dengan link https://facaishen.store/credi, selanjutnya melakukan login dengan memasukkan username: Hisoka99 dan Pasword: tfusn123 menggunakan 1 (satu) unit Hanphone jenis Oppo A3x, warna hitam, Model:CPH2641, IMEI (slot1): 862668074309833, IMEI ;(slot2): 862668074309825 milik terdakwa, setelah berhasil login, Terdakwa memilih menu deposit, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.355,-(lima puluh ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) dengan cara transfer ke Nomor Rekening 5468044476 (BCA) an. KOWIK sesuai yang tertera dalam website FACAITOTO tersebut, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke website FACAITOTO, terdakwa memilih menu “Slot” kemudian memilih “PG SOFT” dan memilih permainan “SWEET BONANZA 1000”, selanjutnya Terdakwa memasang nominal taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah), apabila gambar yang muncul sama maka akan memperoleh kemenangan dengan variabel perkaliannya 0,5 (nol koma lima) dan akan mendapatkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/saldo bertambah, sebaliknya apabila kalah maka saldo/uang akan berkurang.

Bahwa sekira Jam 15.15 WIB saksi ROCHMAN, S.H. dan Saksi SUPARNO, S.H. (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Tandes) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di di Rumah Simomulyo Baru 6 D/19, RT. 02 RW. 04, Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota. Surabaya terhadap Terdakwa YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) unit Hanphone jenis Oppo A3x, warna hitam, Model:CPH2641, IMEI (slot1): 862668074309833, IMEI ;(slot2): 862668074309825 yang didalamnya terdapat akun perjudian website FACAITOTO dengan link https://facaishen.store/credi, jenis judi slot dengan username: Hisoka99 dan Pasword: tfusn123.

Bahwa Permainan judi slot FACAITOTO yang dilakukan Terdakwa YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.-----------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Simomulyo Baru 6 D/19, RT. 02 RW. 04, Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota. Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat “Menggunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya sekira jam 10.30, Terdakwa YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI mengakses website judi slot FACAITOTO dengan link https://facaishen.store/credi, selanjutnya melakukan login dengan memasukkan username: Hisoka99 dan Pasword: tfusn123 menggunakan 1 (satu) unit Hanphone jenis Oppo A3x, warna hitam, Model:CPH2641, IMEI (slot1): 862668074309833, IMEI ;(slot2): 862668074309825 milik terdakwa, setelah berhasil login, Terdakwa memilih menu deposit, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.355,-(lima puluh ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) dengan cara transfer ke Nomor Rekening 5468044476 (BCA) an. KOWIK sesuai yang tertera dalam website FACAITOTO tersebut, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke website FACAITOTO, terdakwa memilih menu “Slot” kemudian memilih “PG SOFT” dan memilih permainan “SWEET BONANZA 1000”, selanjutnya Terdakwa memasang nominal taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah), apabila gambar yang muncul sama maka akan memperoleh kemenangan dengan variabel perkaliannya 0,5 (nol koma lima) dan akan mendapatkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/saldo bertambah, sebaliknya apabila kalah maka saldo/uang akan berkurang.

Bahwa sekira Jam 15.15 WIB saksi ROCHMAN, S.H. dan Saksi SUPARNO, S.H. (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Tandes) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di di Rumah Simomulyo Baru 6 D/19, RT. 02 RW. 04, Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota. Surabaya terhadap Terdakwa YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) unit Hanphone jenis Oppo A3x, warna hitam, Model:CPH2641, IMEI (slot1): 862668074309833, IMEI ;(slot2): 862668074309825 yang didalamnya terdapat akun perjudian website FACAITOTO dengan link https://facaishen.store/credi, jenis judi slot dengan username: Hisoka99 dan Pasword: tfusn123.

Bahwa Permainan judi slot FACAITOTO yang dilakukan Terdakwa YUHAN RIZKY DIRGANTARA BIN NAWAWI tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.-----------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303Bis ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya