Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2560/Pid.Sus/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. DENY KUSWARA BIN TINDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2560/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-7268/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY KUSWARA BIN TINDAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-5480/M.5.43/Enz.1/11/2025

  1. Identitas TERDAKWA :

Nama Terdakwa                              :    DENY KUSWARA Bin TINDAH.

Nomor Identitas                              :    3578141506800001;

Tempat Lahir                                   :    Surabaya;

Umur/Tanggal Lahir                         :    45 Tahun/ 15 Juni 1980;

Jenis Kelamin                                  :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                    :    Indonesia;

Tempat Tinggal                               :    Karangpoh 4/39, RT/RW : 003/001, Kel/Desa Karang Poh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya

A g a m a                                        :    Islam;

Pekerjaan                                       :    Wiraswasta;

Pendidikan                                      :    SD

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 06 September 2025 s/d 09 September 2025;

  1. Penahanan   

 

  • Penyidik   

:

Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 08 September 2025 s.d. tanggal 27 September 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 28 September 2025 s.d. tanggal 06 November 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 04 November 2025 s.d. tanggal 23 November 2025

  1. Dakwaan :

KESATU

--------------Bahwa ia Terdakwa DENY KUSWARA Bin TINDAH, pada hari Sabtu, tanggal  06 September 2025 sekitar jam 06.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Punden Jl. Karangpoh Gg. VI Telogo No. 44-D, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat, tanggal 5 September 2025, sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. IDRIS (DPO) sebanyak ± 3 (tiga) gram yang dikemas dalam 1 (satu) kantong plastik dengan harga sekitar Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang diperoleh Terdakwa secara tatap muka dengan Sdr. IDRIS (DPO) di daerah Jl. Parseh, Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya, Terdakwa membagi Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi ± 9 (Sembilan) kantong plastik klip yang siap Terdakwa jual kepada pembeli. Atas pembelian Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara sistem setor yakni Terdakwa akan melakukan pembayaran kepada Sdr. IDRIS (DPO) pada saat Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah dijual oleh Terdakwa. Adapun Terdakwa sudah membayar kepada Sdr. IDRIS (DPO) dengan mentransper uang melalui  Akun Dana menggunakan Hand Phone merk OPPO A12, warna biru, IMEI 1: 868532058777379, ???? 2:868532058777361 nomor telepon 085606217214 milik Terdakwa sebanyak 2x (dua kali) pembayaran masing-masing sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025, bertempat di punden alamat JI.Karangpoh Gg. VI Telogo No.44-D Kel. Karangpoh, Kec. Tandes, Kota Surabaya,  Terdakwa mulai menjual Narkotika Jenis Sabu yang sudah dibagi oleh Terdakwa kepada :
  1. Sdr KACONG (DPO), sekitar jam 06.00 WIB, sebanyak 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu, dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  2. Sdr. HERI (DPO), sekitar jam 06.20 wib, sebanyak 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu, dengan harga Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
  3. Sdr. AGUS (DPO), sekitar jam 06.30 wib, sebanyak 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu, dengan harga Rp110.000.- (serratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang diterima oleh Terdakwa sekitar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang dijual oleh Terdakwa, serta Terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu secara gratis.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul tanggal 14.30 WIB, Saksi RIZA FAHLEFI dan Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI, yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, bertempat di Punden Jl. Karangpoh Gg. VI Telogo No. 44-D, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dilanjutkan dengan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 1,356 gram;
  2. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,033 gram;
  3. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,160 gram;
  4. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,201 gram:
  5. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,146 gram;
  6. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,134 gram;
  7. 1 (satu) buah secrop dari sedotan warna putih;
  8. 1 (satu) bendel plastik klip;
  9. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, berlogo buah apel, tanpa merk;
  10. 1 (satu) buah dompet persegi panjang, warna merah motif garis putih, tanpa merk;
  11. Uang tunai Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp. 5.000 sebanyak 2 lembar;
  12. 1 (satu) buah HP merk OPPO A12, warna biru, IMEI 1: 868532058777379, ???? 2:868532058777361 nomor telepon 085606217214.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08386/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
    1. 26762/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,356 gram;
    2. 26763/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,033 gram;
    3. 26764/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,160 gram;
    4. 26765/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,201 gram;
    5. 26766/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,146 gram;
    6. 26767/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ±0,134 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 26762/2025/NNF.- s.d. 26767/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

    1. 26762/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±1,332 gram.
    2. 26763/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
    3. 26764/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,135 gram.
    4. 26765/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,176 gram.
    5. 26766/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,122 gram.
    6. 26767/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,113 gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa ia Terdakwa DENY KUSWARA Bin TINDAH, pada hari Sabtu, tanggal  06 September 2025 sekitar jam 14.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Punden Jl. Karangpoh Gg. VI Telogo No. 44-D, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul tanggal 14.30 WIB, Saksi RIZA FAHLEFI dan Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI, yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, bertempat di Punden Jl. Karangpoh Gg. VI Telogo No. 44-D, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dilanjutkan dengan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 1,356 gram;
  2. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,033 gram;
  3. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,160 gram;
  4. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,201 gram:
  5. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,146 gram;
  6. 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,134 gram;
  7. 1 (satu) buah secrop dari sedotan warna putih;
  8. 1 (satu) bendel plastik klip;
  9. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, berlogo buah apel, tanpa merk;
  10. 1 (satu) buah dompet persegi panjang, warna merah motif garis putih, tanpa merk;
  11. Uang tunai Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp. 5.000 sebanyak 2 lembar;
  12. 1 (satu) buah HP merk OPPO A12, warna biru, IMEI 1: 868532058777379, ???? 2:868532058777361 nomor telepon 085606217214.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08386/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
    1. 26762/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,356 gram;
    2. 26763/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,033 gram;
    3. 26764/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,160 gram;
    4. 26765/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,201 gram;
    5. 26766/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,146 gram;
    6. 26767/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ±0,134 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 26762/2025/NNF.- s.d. 26767/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

    1. 26762/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±1,332 gram.
    2. 26763/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
    3. 26764/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,135 gram.
    4. 26765/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,176 gram.
    5. 26766/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,122 gram.
    6. 26767/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,113 gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya