Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak Machmud Syamsudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 173/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Machmud Syamsudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 471.525.329,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   471.525.898,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   722.454.329 ,-
  • Denda                                                 : Rp.   243.498.043 ,-
  • Denda                                                 : Rp.      11,950,220 ,-
  • Denda Berjalan                                  : Rp.        7,012,586 ,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp. 1,456,441,076,-

(Satu miliar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa :

• Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-29563.40.10.2014 14-10-14

• Surat Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-29563.40.10.2014 14-10-14

Akan digugat melalui pengadilan.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak