Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2025/PN.Niaga Sby TIM KURATOR YENNY THERESYA SUNARYO 1.PT. BANK MASPION INDONESIA, TBK
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2025/PN.Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIM KURATOR YENNY THERESYA SUNARYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRFA'I, S.H., M.H.TIM KURATOR YENNY THERESYA SUNARYO
Termohon
NoNama
1PT. BANK MASPION INDONESIA, TBK
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT sah dan meingikat secara hukum;

3. Menyatakan Lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II terhadap Harta Pailit Yenny Theresya Sunaryo (Dalam Pailit), yakni:

  1. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1401/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  2. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1402/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  3. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1403/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  4. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1404/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  5. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1405/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  6. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1406/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  7. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1407/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  8. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1408/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  9. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1409/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  10. 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1067/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;

Merupakan proses AYDA (Agunan Yang diAmbil Alih) sehingga bukan merupakan jual beli Harta Pailit yang merupakan Jaminan Kebendaan TERGUGAT I;

4. Menyatakan Objek Ayda, sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1401/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  2. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1402/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  3. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1403/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  4. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1404/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  5. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1405/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  6. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1406/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  7. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1407/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  8. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1408/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  9. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1409/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  10. 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1067/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;

Merupakan Harta Pailit Yenny Theresya Sunaryo (Dalam Pailit) yang harus diserahkan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;

5. Menyatakan TERGUGAT I merupakan Kreditor Separatis dalam Kepailitan Yenny Theresya Sunaryo (Dalam Pailit);

6. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat melakukan penunjukan pembeli terhadap Objek Ayda setelah berakhirnya masa ekseskusi Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan;

7. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan dokumen-dokumen Asli atas Kepemilikan Harta Pailit Yenny Theresya Sunaryo (Dalam Pailit), Sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1401/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  2. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1402/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  3. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1403/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  4. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1404/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  5. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1405/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  6. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1406/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  7. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1407/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  8. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1408/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  9. 1 (satu) bidang Tanah serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1409/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
  10. 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1067/Wedi, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;

Berikut seluruh dokumen-dokumen pendukung atas kepemilikan harta pailit tersebut kepada PENGGUGAT;

8. Menyatakan PENGGUGAT sebagai satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan Pengurusan dan Pemberesan harta pailit tersebut, termasuk untuk melakukan penjualan di muka umum maupun penjualan di bawah tangan dengan tetap berpedoman pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorbaar bij vorrad); meskipun ada upaya Kasasi maupun Verzet dan Peninjauan Kembali;

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini;

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak