Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1564/Pid.Sus/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH MOCH. TORIQ RAMADHAN AZIS AL. DONI BIN ABDUL AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1564/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3361/ M.5.10.3 / Enz.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. TORIQ RAMADHAN AZIS AL. DONI BIN ABDUL AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa terdakwa MOCH.TORIQ RAMADHAN AZIS Als DONI BIN ABDUL AZIS pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Batu Malang, yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan  pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2025, terdakwa memesan Narkotika jenis Sintetis/ Gorilla sebanyak 1 (satu) botol yang berumuran 60 ml berisi cairan Narkotika jenis Sintetis/Gorilla melalui ampilkasi instagram dengan nama akun “jets” dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui via transfer Bank SEABANK dengan cara di ranjau di daerah Batu Malang dan setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sintetis/Gorilla yang di ranjau di daera Batu Malang tersebut, oleh terdakwa jual kembali dengan kemasan plastic klip yang berisi tembakau yang sebelumnya oleh terdakwa semprotkan cairan Narkotika jenis Sintetis/Gorilla dengan berat + 1 (satu) gram sampai dengan + 2 (dua) gram dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sama dengan Rp.250.000,- (dua ratus lima uluh ribu rupiah) untuk mencari keuntungan melalui instagram milik terdakwa yang bernama akun “drvgisterij” dengan cara diranjau kepada pembeli  dan kemudian Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat mengenai Narkotika Gologan I jenis Sintetis / Gorilla dan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, selanjutnya Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 13.00 wib sewaktu di dalam Rumah Perum REWWIN Jl.Garuda No.45 Kel.Wedoro Kec.Waru Sidoarjo pada saat terdakwa selesai mandi dan dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian terhadap terdakwa,  ditemukan di dalam kamar terdakwa Perum REWWIN Jl.Garuda No.45 Kel.Wedoro Kec.Waru Sidoarjo berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika Golongan I berbentuk irisan daun berat netto + 0,038 (nol koma nol tiga puluh delapan) gram, 29 (dua puluh Sembilan) Narkotika Golongan I bentuk punting bekas rokok berisi irisan daun berat netto + 0,582 (nol koma lima ratus delapan puluh dua) gram, 1 (satu) pak kertas paper, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah nampan kotak kecil, 1 (satu) botol spray bekas cairan kimia sintetis, 1 (satu) unit HP merk Iphone 13 dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai narkotika Golongan I jenis sintetis/Gorilla tersebut, terdakwa mengakui didapatkan dengan cara membeli diinstgram dengan akun “jets” dengan cara diranjau dan terdakwa mengakui sebelum ditangkap pernah membeli diinstagram akun “MADE IN CHINA” sebanyak 1 (satu) botol cairan sintetis/Gorilla dengan ukuran 100 ml dengan harga Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima atus ribu rupiah) dengan cara dikirim dan telah disita oleh pihak kepolisian ;

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 03250/NNF/2025 tanggal 22 April 2025 dan Nomor Lab. 03549/NNF/2025 tanggal 30 April 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor ;

-     09361/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat dengan berat netto + 0,038 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika.di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     09362/2025/NNF.-: berupa 29 (dua puluh sembilan) puntung bekas rokok berisikan irisan daun dengan berat dengan berat netto + 0,582 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika.di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     10636/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan bening + 100 ml, seperti tersebut dalam (I) adalah benar MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika.di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sintetis/Gorilla yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

     

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :                                                                   

--------Bahwa terdakwa MOCH.TORIQ RAMADHAN AZIS Als DONI BIN ABDUL AZIS pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Perum REWWIN Jl.Garuda No.45 Kel.Wedoro Kec.Waru Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan  pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu diakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •    Bahwa berawal Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat mengenai Narkotika Gologan I jenis Sintetis / Gorilla dan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, selanjutnya Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 13.00 wib sewaktu di dalam Rumah Perum REWWIN Jl.Garuda No.45 Kel.Wedoro Kec.Waru Sidoarjo pada saat terdakwa selesai mandi dan dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian terhadap terdakwa,  ditemukan di dalam kamar terdakwa Perum REWWIN Jl.Garuda No.45 Kel.Wedoro Kec.Waru Sidoarjo berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika Golongan I berbentuk irisan daun berat netto + 0,038 (nol koma nol tiga puluh delapan) gram, 29 (dua puluh Sembilan) Narkotika Golongan I bentuk punting bekas rokok berisi irisan daun berat netto + 0,582 (nol koma lima ratus delapan puluh dua) gram, 1 (satu) pak kertas paper, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah nampan kotak kecil, 1 (satu) botol spray bekas cairan kimia sintetis, 1 (satu) unit HP merk Iphone 13 dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai narkotika Golongan I jenis sintetis/Gorilla tersebut, terdakwa mengakui didapatkan dengan cara membeli diinstgram dengan akun “jets” dengan cara diranjau dan terdakwa mengakui sebelum ditangkp pernah membeli diinstagram akun “MADE IN CHINA” sebanyak 1 (satu) botol cairan sintetis/Gorilla dengan ukuran 100 ml dengan harga Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima atus ribu rupiah) dengan cara di kirim dan sekarang 1 (satu) botol cairan sintesis 100 ml telah disita oleh pihak kepolisian;
  •    Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 03250/NNF/2025 tanggal 22 April 2025 dan Nomor Lab. 03549/NNF/2025 tanggal 30 April 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor ;

-     09361/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat dengan berat netto + 0,038 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika.di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     09362/2025/NNF.-: berupa 29 (dua puluh sembilan) puntung bekas rokok berisikan irisan daun dengan berat dengan berat netto + 0,582 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika.di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     10636/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan bening + 100 ml, seperti tersebut dalam (I) adalah benar MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika.di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.                  

                                                                                                      

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya