Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1665/Pid.B/2025/PN Sby | I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. | SUTRISNO ABRIANTO Bin AGUS INDARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1665/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-4579/M.5.43/Eoh.2/07/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. : PDM-3412/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Nama Terdakwa : SUTRISNO ABRIANTO Bin AGUS INDARTO Nomor Identitas : 3578160510960003 Tempat Lahir : Surabaya Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun/05 Oktober 1996. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Wonosari Lor KB 2/14, RT/RW : 009/014, Kel/Desa Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya (KTP) atau Jl. Tenggumung Wetan Gg.3/10-A, Kota Surabaya. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Tukang Parkir Pendidikan : SD (Tamat)
PRIMAIR ----------------Bahwa ia Terdakwa SUTRISNO ABRIANTO Bin AGUS INDARTO pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di depan kamar kontrakan Jl. Bulak Kalitinjang Baru Timur Gg. Mangga, Kav. 237-C, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi : N-3064-WE warna White Silver milik Saksi MARKUS MANAO, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” , yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-----------------------
SUBSIDIAIR -----------------Bahwa ia Terdakwa SUTRISNO ABRIANTO Bin AGUS INDARTO pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di depan kamar kontrakan Jl. Bulak Kalitinjang Baru Timur Gg. Mangga, Kav. 237-C, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi : N-3064-WE warna White Silver milik Saksi MARKUS MANAO, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |