| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa MAT RUBET BIN (ALM) DIBAK pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat didalam rumah yang beralamat di Jl. Pesapen Barat II No. 22 Kel. Tanjung Perak Kec. Pabean Cantikan Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 Terdakwa bertemu dengan Sd. IPIN (DPO) dengan tujuan mengantarkan sebagai Perantara jual beli Narkotika jenis Sabu. Kemudian Sdr. IPIN (DPO) meminjam 1 (satu) unit Handphone merk Realme C1 warna Hitam dengan SIM Card nomor 087763413109 milik Terdakwa yang digunakan untuk menghubungi seseorang yang akan membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. IPIN (DPO). Sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. IPIN (DPO) mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada seseorang di Jl. Rajawali Surabaya dengan berjalan kaki. Setelah bertemu pembeli, Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari Sdr. IPIN (DPO) yang berada didalam dompet gantungan kunci sebanyak 11 (sebelas) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat Netto ± 1 (satu) gram saat berada didalam rumah Jl. Pesapen Barat II No. 22 Kel. Tanjung Perak Kec. Pebean Cantikan Surabaya.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjadi menerima dan perantara dalam Jual beli Narkotika tersebut adalah mendapat upah dari Sdr. IPIN (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali mengantar Narkotika jenis Sabu dan dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama Sdr. IPIN (DPO) secara Cuma – Cuma.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ARFIAN PAKARTI bersama dengan Saksi WIRA ANANTA NAVYANTARA berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ketika berada didalam rumah Sdr. ZAINAL alias CAK SINAL (DPO) yang berlamat di Jl. Pesapen Barat II No. 22 Kel. Tanjung Perak Kec. Pebean Cantikan Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) klip Narkotika jenis Sabu dengan total berat Netto ± 1,00 (satu) gram; 1 (satu) bendel klip kosong; 1 (satu) buah serokan atau sekrop dari sedotan plastik warna Hijau; 1 (satu) buah Dompet Gantungan Kunci tanpa merk warna Hitam; 1 (satu) buah buku tulis merk “PAPERLINE” warna Biru. Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REALME C1 warna Hitam dengan SIM Card nomor : 087763413109 dengan IMEI 1 864097041098295 dan IMEI 2 864097041098287. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 01950/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
Barang Bukti yang diterima :
-
- 06119/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,283 gram;
- 06120/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,081 gram;
- 06121/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,087 gram;
- 06122/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,058 gram;
- 06123/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,137 gram;
- 06124/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,068 gram;
- 06125/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,110 gram;
- 06126/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,036 gram;
- 06127/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,044 gram;
- 06128/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,071 gram;
- 06129/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,070 gram;
Dengan Total ± 1,045 (satu koma nol empat lima) gram
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 06119/2026/NNF.- S.d 06129/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------
-------------------------------------- ATAU --------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa MAT RUBET BIN (ALM) DIBAK pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat didalam rumah yang beralamat di Jl. Pesapen Barat II No. 22 Kel. Tanjung Perak Kec. Pabean Cantikan Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ARFIAN PAKARTI bersama dengan Saksi WIRA ANANTA NAVYANTARA berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ketika berada didalam rumah Sdr. ZAINAL alias CAK SINAL (DPO) yang berlamat di Jl. Pesapen Barat II No. 22 Kel. Tanjung Perak Kec. Pebean Cantikan Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) klip Narkotika jenis Sabu dengan total berat Netto ± 1,00 (satu) gram; 1 (satu) bendel klip kosong; 1 (satu) buah serokan atau sekrop dari sedotan plastik warna Hijau; 1 (satu) buah Dompet Gantungan Kunci tanpa merk warna Hitam; 1 (satu) buah buku tulis merk “PAPERLINE” warna Biru. Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REALME C1 warna Hitam dengan SIM Card nomor : 087763413109 dengan IMEI 1 864097041098295 dan IMEI 2 864097041098287. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 01950/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
Barang Bukti yang diterima :
-
- 06119/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,283 gram;
- 06120/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,081 gram;
- 06121/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,087 gram;
- 06122/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,058 gram;
- 06123/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,137 gram;
- 06124/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,068 gram;
- 06125/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,110 gram;
- 06126/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,036 gram;
- 06127/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,044 gram;
- 06128/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,071 gram;
- 06129/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,070 gram;
Dengan Total ± 1,045 (satu koma nol empat lima) gram
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 06119/2026/NNF.- S.d 06129/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------- |